PERU

Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

LIMA, DDTCNews—Krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara berpikir keras untuk menjamin tersedianya anggaran negara di masa sulit. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan jenis pajak baru.

Pemerintah Peru menjadi salah satu negara di Amerika Latin yang sedang menggodok aturan terkait pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama di masa krisis.

"Orang kaya di Peru perlu menunjukan solidaritas selama pandemi," kata Presiden Peru Martin Vizcarra dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pemerintah menyebutkan potensi penerimaan dari pajak solidaritas ini akan menghasilkan US$85 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun tahun ini. Jumlah proyeksi pajak atas kekayaan tersebut setara dengan 0,5% dari produk domestik bruto (PDB) Peru.

Namun demikian, pemerintah belum memberikan detail resmi kapan pungutan pajak yang bersifat sementara tersebut akan diimplementasikan. Adapun pungutan pajak solidaritas sudah berlaku di negara Amerika Latin lainnya.

Kolombia memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020, Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Mantan Menteri Ekonomi Peru Alfredo Thorne mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menerapkan pajak langsung terutama atas kekayaan. Dia menilai tujuan pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak dari orang kaya tidak akan berjalan optimal.

"Pajak solidaritas hanya dapat dipungut oleh pemerintah kota karena keterbatasan kewenangan dalam konstitusi dan juga akan menciptakan masalah lain dalam penerapannya," tutur Alfredo dikutip dari Tax Foundation.

Dia menuturkan pajak atas kekayaan dalam penerapannya di negara anggota OECD hanya mengenakan tarif berkisar 0,1 hingga 0,7%. Pendapatan yang diraih juga tidak lebih dari 1% dari PDB nasional.

Namun, pajak kekayaan berpotensi mendiversifikasi sumber penerimaan pajak Peru yang selama ini bergantung kepada PPN. Saat ini, banyak wajib pajak orang pribadi yang belum masuk administrasi sehingga kontribusi PPh masih belum optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja