PERU

Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Tangani Pandemi Corona, Negara Ini Perkenalkan Pajak Solidaritas

Ilustrasi. (DDTCNews)

LIMA, DDTCNews—Krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara berpikir keras untuk menjamin tersedianya anggaran negara di masa sulit. Salah satunya adalah dengan memperkenalkan jenis pajak baru.

Pemerintah Peru menjadi salah satu negara di Amerika Latin yang sedang menggodok aturan terkait pajak solidaritas. Usulan pungutan pajak baru ini menyasar orang kaya untuk lebih berkontribusi kepada negara, terutama di masa krisis.

"Orang kaya di Peru perlu menunjukan solidaritas selama pandemi," kata Presiden Peru Martin Vizcarra dikutip Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah menyebutkan potensi penerimaan dari pajak solidaritas ini akan menghasilkan US$85 juta atau setara dengan Rp1,2 triliun tahun ini. Jumlah proyeksi pajak atas kekayaan tersebut setara dengan 0,5% dari produk domestik bruto (PDB) Peru.

Namun demikian, pemerintah belum memberikan detail resmi kapan pungutan pajak yang bersifat sementara tersebut akan diimplementasikan. Adapun pungutan pajak solidaritas sudah berlaku di negara Amerika Latin lainnya.

Kolombia memberlakukan pajak solidaritas selama tiga bulan mulai Mei 2020 sampai dengan Juli 2020, Pungutan pajak ini berlaku bagi setiap individu yang memiliki penghasilan lebih dari US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Mantan Menteri Ekonomi Peru Alfredo Thorne mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menerapkan pajak langsung terutama atas kekayaan. Dia menilai tujuan pemerintah meraup tambahan penerimaan pajak dari orang kaya tidak akan berjalan optimal.

"Pajak solidaritas hanya dapat dipungut oleh pemerintah kota karena keterbatasan kewenangan dalam konstitusi dan juga akan menciptakan masalah lain dalam penerapannya," tutur Alfredo dikutip dari Tax Foundation.

Dia menuturkan pajak atas kekayaan dalam penerapannya di negara anggota OECD hanya mengenakan tarif berkisar 0,1 hingga 0,7%. Pendapatan yang diraih juga tidak lebih dari 1% dari PDB nasional.

Namun, pajak kekayaan berpotensi mendiversifikasi sumber penerimaan pajak Peru yang selama ini bergantung kepada PPN. Saat ini, banyak wajib pajak orang pribadi yang belum masuk administrasi sehingga kontribusi PPh masih belum optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra