KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB
Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkolaborasi dalam menangani isu impor pakaian bekas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kolaborasi antarpihak seperti DJBC dan Polri sangat diperlukan. Hal ini mengingat baju bekas impor bisa masuk dari mana saja, tidak semata-mata melalui pelabuhan besar.

“Garis pantai Indonesia sangat luas. Negara kita, garis pantainya terluas ke-2 di dunia. Barang masuk bisa dari mana saja. Ini sudah berbicara mengenai perbatasan,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Staf Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menuturkan Polri akan menindak tegas para penyelundup pakaian bekas impor.

Salah satu tindakan yang akan dilakukan Bareskrim Polri ialah pemeriksaan di seluruh wilayah pintu masuk barang impor di Indonesia.

“Sudah saya perintahkan pemeriksaan terkait dengan wilayah pintu-pintu masuk di cukai,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan DJBC tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan untuk mencari akar permasalahan maraknya impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Kapolri juga menyatakan bahwa jajarannya tidak hanya sebatas bertugas mengawasi dan memeriksa pintu masuk barang impor di Indonesia, tetapi juga akan menindak tegas bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tersebut.

“Kalau nanti ditemukan penyelundupan yang dilarang oleh pemerintah saya minta untuk ditindak tegas,” tutur Listyo. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra