SPANYOL

Tangani Inflasi, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Khusus Orang Kaya

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 14:00 WIB
Tangani Inflasi, Otoritas Ini Bakal Pungut Pajak Khusus Orang Kaya

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol berencana mengenakan pajak khusus secara temporer terhadap orang-orang kaya guna membiayai belanja penanganan inflasi.

Menteri Keuangan Spanyol Maria Jesus Montero mengatakan pajak tersebut rencananya dikenakan terhadap 1% orang terkaya di negara tersebut. Jika tidak ada aral melintang, pajak khusus tersebut akan dikenakan selama 2 tahun.

"Kami akan menggunakan skema perpajakan yang sama dengan windfall tax terhadap perusahaan energi dan perbankan. Untuk 2 tahun ke depan, mereka yang paling kaya diminta untuk memberikan kontribusi lebih," katanya, dikutip pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Montero menuturkan pemerintah saat ini membahas usulan kebijakan pajak tersebut dengan DPR. Dia berharap keputusan pajak khusus tersebut dapat keluar dalam waktu dekat ini dan mulai dikenakan pada pertengahan 2023.

Dia menjelaskan dana yang terkumpul dari pajak khusus dan windfall tax tersebut akan dipakai untuk membiayai kebijakan-kebijakan penanganan inflasi seperti penyelenggaraan transportasi umum gratis hingga subsidi BBM.

Sebagai informasi, Spanyol mencatatkan inflasi pada Agustus sebesar 10,5% atau 1,4 poin lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata inflasi di kawasan Eropa.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Parlemen juga telah menyetujui penerapan windfall tax terhadap sektor energi dan perbankan sejak awal 2023 hingga 2024. Windfall tax diusulkan hanya berlaku atas perusahaan energi dan bank dengan omzet di atas EUR1 miliar.

Tarif windfall tax terhadap perusahaan energi sebesar 1,2%, sedangkan sektor perbankan diusulkan dikenakan sebesar 4,8%.

Windfall tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai EUR3,5 miliar per tahun yang terdiri atas setoran EUR1,5 miliar per tahun dari sektor perbankan dan setoran EUR2 miliar per tahun dari sektor energi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN