PEMBIAYAAN DEFISIT

Tangani Covid-19, Pemerintah Cari Pinjaman Multilateral Rp104 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 13:30 WIB
Tangani Covid-19, Pemerintah Cari Pinjaman Multilateral Rp104 Triliun

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mencari utang dari lembaga multilateral hingga US$7 miliar atau sekitar Rp104,6 triliun untuk menambal defisit anggaran karena pandemi virus Corona.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan pinjaman dari multilateral pertama berasal dari Asian Development Bank (ADB) senilai US$1,5 miliar atau sekitar Rp22,5 triliun. Pinjaman itu diperkirakan bisa dicairkan mulai bulan ini.

"Ini skema khusus countercyclical support facility. Kita bisa dapatkan US$1,5 miliar [dari ADB]. Kapan dicairkan? Mudah-mudahan bulan Mei dan Juni," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Luky mengatakan utang dari lembaga multinasional harus melewati proses khusus berupa negosiasi. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan waktu untuk mencairkannya karena harus mendapat persetujuan lebih dulu.

Dia menambahkan pinjaman dari lembaga multilateral tersebut akan berupa pinjaman program untuk bantuan pembiayaan lantaran diberikan di tengah pandemi dan kebijakan physical distancing. Sementara pada situasi normal, biasanya utang tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek.

Saat ini, pemerintah juga mulai menjajaki pinjaman dari sejumlah lembaga multinasional lainnya, seperti Bank Dunia, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Itu masih di-workout untuk detailnya, tapi perkirakan bisa dikumpulkan US$7 miliar untuk menopang dan menutupi kemampuan pembiayaan kita," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyatakan upayanya melobi Islamic Development Bank (IsDB) untuk bantuan sekitar US$250 juta yang akan dipakai sebagai pendanaan program penanganan dampak pandemi virus Corona.

Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR Kemenkeu Riko Amir menambahkan kebijakan pinjaman dari lembaga multilateral merupakan langkah yang dilakukan pemerintah setelah memaksimalkan sumber pembiayaan nonutang.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sejumlah sumber pembiayaan nonutang itu antara lain Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp70,64 triliun untuk penanganan pandemi. Ada pula pemanfaatan pos anggaran lainnya seperti dana kebudayaan dan dana bersumber dari badan layanan umum (BLU).

"Pertama kita optimalkan dulu nonutang. Jika ini sudah dilakukan, kemudian masuk yang kedua, yaitu kita lakukan fleksibilitas pinjaman tunai," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen