KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangani Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp12 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 01 April 2020 | 15:01 WIB
Tangani Corona, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp12 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana membebaskan bea masuk hingga Rp12 triliun untuk importasi sejumlah komoditas yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pembebasan bea masuk sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dari sisi perluasan pembebasan bea masuk, kita perkirakan akan menyebabkan bea masuk ditanggung pemerintah mencapai Rp12 triliun sendiri," katanya melalui konferensi video, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan insentif bea masuk ditanggung pemerintah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap industri yang ditaksir mencapai Rp70,1 triliun.

Untuk diketahui, Pasal 9 Perppu No. 1/2020 menyebutkan Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dalam penanganan pandemi virus corona.

Perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sebagaimana pada UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Perbaiki Kualitas Kesehatan, Nigeria Kenakan PPN 0% untuk Obat & Alkes

Hingga ini, Sri Mulyani telah membebaskan bea masuk untuk impor alat-alat kesehatan. Tak hanya itu, prosedur pengajuan pembebasan bea masuk juga bisa dilakukan secara online melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Pengajuan pembebasan bea masuk dan kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan virus corona harus berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saat ini, BNPB memberikan rekomendasi impor untuk hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer, produk mengandung disinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan alat pelindung diri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, Kemenkeu akan Pangkas Manfaat Tax Holiday

Minggu, 29 September 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Modus Baru Akali Inflasi, Mendagri Minta BPS Jaga Akurasi Data

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN