KPP PRATAMA PURBALINGGA

Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Pengumuman lelang dari KPP Pratama Purbalingga.

PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga akan melaksanakan lelang barang hasil sitaan pajak pada 8 Desember 2022. Objek sitaan pajak yang akan dilelang berupa sebidang tanah di Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan lelang hasil sitaan pajak tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan mekanisme closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id.

“Obyek lelang adalah sebidang tanah sesuai SHGB No.00224 dengan luas tanah 90 m2 atas nama PT Graha Perwira Pratama beralamat di Perum Griya Perwira Asri, Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga,” sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp142 juta dengan uang jaminan yang perlu disiapkan senilai Rp65 juta. Nominal jaminan tersebut disetorkan ke rekening virtual account (VA) selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam pengumuman lelang tersebut ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan untuk untuk mengikuti pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Batas akhir pelaksanaan lelang ditetapkan Kamis (8/12/2022) pukul 11.00 WIB. Setelah batas akhir penawaran akan ditetapkan pemenang lelang yang wajib melunasi harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, terdapat bea lelang pembeli yang ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang yang disetujui nantinya.

Selanjutnya, objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya, peserta lelang yang telah disahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dan objek yang dilelang sesuai apa adanya. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP