KPP PRATAMA PURBALINGGA

Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 14:00 WIB
Tanah 90 Meter Persegi Hasil Sitaan Pajak Dilelang Mulai Rp142 Juta

Pengumuman lelang dari KPP Pratama Purbalingga.

PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga akan melaksanakan lelang barang hasil sitaan pajak pada 8 Desember 2022. Objek sitaan pajak yang akan dilelang berupa sebidang tanah di Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga.

Pelaksanaan lelang hasil sitaan pajak tersebut akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dengan mekanisme closed bidding yang dapat diakses melalui www.lelang.go.id.

“Obyek lelang adalah sebidang tanah sesuai SHGB No.00224 dengan luas tanah 90 m2 atas nama PT Graha Perwira Pratama beralamat di Perum Griya Perwira Asri, Desa Karang Sentul, Kabupaten Purbalingga,” sebut KPP dalam pengumuman, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Harga limit dari lelang tersebut ditetapkan Rp142 juta dengan uang jaminan yang perlu disiapkan senilai Rp65 juta. Nominal jaminan tersebut disetorkan ke rekening virtual account (VA) selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Dalam pengumuman lelang tersebut ditegaskan bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan untuk untuk mengikuti pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Batas akhir pelaksanaan lelang ditetapkan Kamis (8/12/2022) pukul 11.00 WIB. Setelah batas akhir penawaran akan ditetapkan pemenang lelang yang wajib melunasi harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebagai informasi, terdapat bea lelang pembeli yang ditetapkan sebesar 2% dari harga lelang yang disetujui nantinya.

Selanjutnya, objek lelang dilelang dalam kondisi apa adanya, peserta lelang yang telah disahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya.

Dengan kata lain, peserta lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dan objek yang dilelang sesuai apa adanya. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?