FILIPINA

Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 13:30 WIB
Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina berencana akan menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ini adalah cara terbaik untuk menambal penerimaan negara yang hilang akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebelumnya.

Sekretaris Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan keputusan menaikkan pajak bahan bakar adalah pilihan yang paling masuk akal yang bisa pemerintah ambil saat ini.

“Sudah lama pajak bahan bakar tidak mengalami perubahan. Tarifnya pun tergolong rendah, harganya saja minggu lalu jatuh menjadi USD$10 atau Rp132 ribu per barel,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Stabilkan Ekonomi, Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Lingkungan Atas BBM

Usulan kenaikan ini adalah bagian dari reformasi pajak yang akan dieksekusi tahun depan oleh presiden Filipina yang baru. Kebijakan ini menjadi tambalan penerimaan setelah adanya keputusan untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%.

Pemerintah mengestimasi akan kehilangan penerimaan sebanyak ₱139 miliar atau senilai Rp38,6 triliun setiap tahunnya. Namun, dengan kenaikan pajak bahan bakar ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara sebagai berikut.

Pada tahun 2017, setoran ke kas negara yang masuk dari pajak bahan bakar adalah sebesar ₱130,1 miliar atau setara Rp36,1 triliun. Lalu, pada tahun 2018 sebesar ₱158 miliar atau Rp44,1 triliun. Kemudian, pada tahun 2022 meningkat hampir dua kali lipat menjadi ₱249 miliar atau setara Rp69,2 triliun.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Jika lolos dalam kongres, rencananya pemerintah akan menaikkan pajak terhadap bahan bakar bensin setiap liternya dari ₱4,35 menjadi ₱10 atau setara Rp2.779 pada tahun depan, lalu menjadi ₱10,4 atau Rp2.890 pada tahun 2018 dan naik menjadi ₱12,17 atau setara Rp3.383 pada tahun 2022.

Untuk diesel yang sebelumnya memiliki tarif 0 persen, akan dikenakan pajak sebesar ₱6 atau Rp1.670 di tahun 2017, lalu meningkat menjadi ₱6,24 atau Rp1.736 di tahun 2018 dan meningkat lagi hingga ₱7,3 atau Rp2.031 di tahun 2022.

Selain dengan menaikkan pajak bahan bakar, pemerintah akan memperluas basis pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan membatasi pemberian insentif terhadap bahan makanan mentah dan kebutuhan mendasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Kabarnya, seperti dilansir Inquirer, pemerintah berencana memungut ₱5 atau sekitar Rp1.400 untuk setiap kilogram produk yang mengandung gula. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Mandatory Biodiesel 40 Persen Berlaku Januari 2025, Bisa Hemat Devisa

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI