FILIPINA

Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 13:30 WIB
Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina berencana akan menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ini adalah cara terbaik untuk menambal penerimaan negara yang hilang akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebelumnya.

Sekretaris Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan keputusan menaikkan pajak bahan bakar adalah pilihan yang paling masuk akal yang bisa pemerintah ambil saat ini.

“Sudah lama pajak bahan bakar tidak mengalami perubahan. Tarifnya pun tergolong rendah, harganya saja minggu lalu jatuh menjadi USD$10 atau Rp132 ribu per barel,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Volume Subsidi BBM Turun Tipis Tahun Depan, ESDM Ungkap Alasannya

Usulan kenaikan ini adalah bagian dari reformasi pajak yang akan dieksekusi tahun depan oleh presiden Filipina yang baru. Kebijakan ini menjadi tambalan penerimaan setelah adanya keputusan untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%.

Pemerintah mengestimasi akan kehilangan penerimaan sebanyak ₱139 miliar atau senilai Rp38,6 triliun setiap tahunnya. Namun, dengan kenaikan pajak bahan bakar ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara sebagai berikut.

Pada tahun 2017, setoran ke kas negara yang masuk dari pajak bahan bakar adalah sebesar ₱130,1 miliar atau setara Rp36,1 triliun. Lalu, pada tahun 2018 sebesar ₱158 miliar atau Rp44,1 triliun. Kemudian, pada tahun 2022 meningkat hampir dua kali lipat menjadi ₱249 miliar atau setara Rp69,2 triliun.

Baca Juga:
Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Jika lolos dalam kongres, rencananya pemerintah akan menaikkan pajak terhadap bahan bakar bensin setiap liternya dari ₱4,35 menjadi ₱10 atau setara Rp2.779 pada tahun depan, lalu menjadi ₱10,4 atau Rp2.890 pada tahun 2018 dan naik menjadi ₱12,17 atau setara Rp3.383 pada tahun 2022.

Untuk diesel yang sebelumnya memiliki tarif 0 persen, akan dikenakan pajak sebesar ₱6 atau Rp1.670 di tahun 2017, lalu meningkat menjadi ₱6,24 atau Rp1.736 di tahun 2018 dan meningkat lagi hingga ₱7,3 atau Rp2.031 di tahun 2022.

Selain dengan menaikkan pajak bahan bakar, pemerintah akan memperluas basis pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan membatasi pemberian insentif terhadap bahan makanan mentah dan kebutuhan mendasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Kabarnya, seperti dilansir Inquirer, pemerintah berencana memungut ₱5 atau sekitar Rp1.400 untuk setiap kilogram produk yang mengandung gula. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Volume Subsidi BBM Turun Tipis Tahun Depan, ESDM Ungkap Alasannya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN