FILIPINA

Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 13:30 WIB
Tambal Penerimaan, Ini Rencana Filipina

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina berencana akan menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Ini adalah cara terbaik untuk menambal penerimaan negara yang hilang akibat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebelumnya.

Sekretaris Menteri Keuangan Carlos Dominguez mengatakan keputusan menaikkan pajak bahan bakar adalah pilihan yang paling masuk akal yang bisa pemerintah ambil saat ini.

“Sudah lama pajak bahan bakar tidak mengalami perubahan. Tarifnya pun tergolong rendah, harganya saja minggu lalu jatuh menjadi USD$10 atau Rp132 ribu per barel,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Usulan kenaikan ini adalah bagian dari reformasi pajak yang akan dieksekusi tahun depan oleh presiden Filipina yang baru. Kebijakan ini menjadi tambalan penerimaan setelah adanya keputusan untuk menurunkan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%.

Pemerintah mengestimasi akan kehilangan penerimaan sebanyak ₱139 miliar atau senilai Rp38,6 triliun setiap tahunnya. Namun, dengan kenaikan pajak bahan bakar ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara sebagai berikut.

Pada tahun 2017, setoran ke kas negara yang masuk dari pajak bahan bakar adalah sebesar ₱130,1 miliar atau setara Rp36,1 triliun. Lalu, pada tahun 2018 sebesar ₱158 miliar atau Rp44,1 triliun. Kemudian, pada tahun 2022 meningkat hampir dua kali lipat menjadi ₱249 miliar atau setara Rp69,2 triliun.

Baca Juga:
Volume Subsidi BBM Turun Tipis Tahun Depan, ESDM Ungkap Alasannya

Jika lolos dalam kongres, rencananya pemerintah akan menaikkan pajak terhadap bahan bakar bensin setiap liternya dari ₱4,35 menjadi ₱10 atau setara Rp2.779 pada tahun depan, lalu menjadi ₱10,4 atau Rp2.890 pada tahun 2018 dan naik menjadi ₱12,17 atau setara Rp3.383 pada tahun 2022.

Untuk diesel yang sebelumnya memiliki tarif 0 persen, akan dikenakan pajak sebesar ₱6 atau Rp1.670 di tahun 2017, lalu meningkat menjadi ₱6,24 atau Rp1.736 di tahun 2018 dan meningkat lagi hingga ₱7,3 atau Rp2.031 di tahun 2022.

Selain dengan menaikkan pajak bahan bakar, pemerintah akan memperluas basis pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan membatasi pemberian insentif terhadap bahan makanan mentah dan kebutuhan mendasar lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Kabarnya, seperti dilansir Inquirer, pemerintah berencana memungut ₱5 atau sekitar Rp1.400 untuk setiap kilogram produk yang mengandung gula. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Volume Subsidi BBM Turun Tipis Tahun Depan, ESDM Ungkap Alasannya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra