KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tambah Penerimaan, DPR Minta Sistem Pabean dan Cukai Terus Diperbaiki

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 10:00 WIB
Tambah Penerimaan, DPR Minta Sistem Pabean dan Cukai Terus Diperbaiki

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR memohon pemerintah untuk terus melakukan pembenahan sistem kepabeanan dan cukai demi meningkatkan penerimaan negara.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan potensi penerimaan dari kepabeanan dan cukai bisa naik sampai dengan 2 kali lipat bila sistem kepabeanan dan cukai diperbaiki.

"Ada studi yang menyatakan kalau sistem cukai ini diperbaiki, penerimaan negara bisa naik 2 kali lipat, atau paling tidak 30%, tidak hanya semata-mata kalau menaikkan tarif cukai baru penerimaan naik," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hendrawan menuturkan masih terdapat potensi penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang belum direalisasikan karena banyaknya pelabuhan kecil dan penyelundupan barang impor lewat pelabuhan tersebut, utamanya di Sumatera.

"Jadi, Provinsi Sumatera Utara, kemudian provinsi Riau, itu banyak sekali pelabuhan-pelabuhan kecil. Itu sebabnya mereka mengakui banyak sekali penyelundupan dan mereka tidak memiliki instrumen yang cukup sebenarnya," ujarnya.

Dengan perbaikan sistem, lanjut Hendrawan, penyelundupan bisa diminimalisasi. Dia optimistis sistem yang lebih baik akan mengerek penerimaan.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Terkait dengan cukai, ia juga mengusulkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempertimbangkan penggunaan cukai digital sebelum menetapkan barang kena cukai (BKC) baru, seperti produk plastik atau minuman bergula dalam kemasan.

"Kami melihat diversifikasi sumber-sumber penerimaan negara itu penting sekali. Cukai tembakau, cukai alkohol, terus kemudian bea masuk, bea keluar ekspor dan impor," ujar Hendrawan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan