PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak kembali menunjuk pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada November, dirjen pajak menunjuk 2 pemungut PPN, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.

Hingga 30 November 2023, sudah ada 163 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Sebanyak 151 pelaku usaha di antaranya telah melaksanakan pemungutan PPN produk digital dalam PMSE senilai Rp16,24 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,10 triliun setoran 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain penunjukan 2 pemungut PPN produk digital dalam PMSE tersebut, otoritas juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut itu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan pembayarannya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ke depan, pemerintah akan terus menambah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan ataupun mempunyai jumlah traffic di Tanah Air melebihi 12.000 setahun atau 1.000 sebulan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra