AMERIKA SERIKAT

Takut Beban Pajak Melonjak, Orang Kaya Ramai-Ramai Pindahkan Hartanya

Muhamad Wildan | Senin, 28 Desember 2020 | 14:36 WIB
Takut Beban Pajak Melonjak, Orang Kaya Ramai-Ramai Pindahkan Hartanya

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON, DDTCNews – Penasihat keuangan di AS menyatakan orang-orang kaya saat ini sedang berupaya memindahkan hartanya sebelum pergantian tahun. Hal ini terlihat dengan melonjaknya transaksi keuangan akhir-akhir ini.

Bukan tanpa sebab, fenomena itu terjadi. Hal ini dikarenakan kebijakan presiden terpilih AS Joe Biden dan Partai Demokrat berencana untuk meningkatkan tarif pajak serta menutup celah hukum perpajakan eksisting.

Akibatnya, firma penasihat keuangan di AS kelabakan dan bahkan terpaksa menolak permintaan dari klien. "Kami tidak mungkin menyelesaikan seluruh permintaan dari klien pada akhir tahun ini," ujar Presiden Miller Samuel Inc., Jonathan Miller, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut para penasihat keuangan yang diwawancarai oleh inquirer.com, perilaku klien di penghujung tahun ini cukup mengejutkan mengingat

kinerja Partai Republik masih cukup memuaskan dan di atas ekspektasi pada pemilu November 2020 lalu, terutama dalam perebutan kursi Senat AS. Partai Republik tercatat masih menguasai 50 dari 100 kursi Senat AS, sedangkan Partai Demokrat hanya menguasai 48 dari 100 kursi.

Dengan demikian, apabila Partai Demokrat mampu memenangkan 2 kursi yang tersisa dari pemilu di Georgia, pengesahan kebijakan pajak yang diusung oleh Biden tersebut belum tentu bisa berjalan dengan mulus.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Sangat sulit bagi presiden terpilih untuk mendorong beleid reformasi pajak dengan komposisi Senat AS yang terpecah," ujar Partner RSM Benjamin Berger.

Namun demikian, Berger menilai Biden tetap akan berupaya menutup beberapa celah hukum. Misal, wajib pajak yang kerap kali menggunakan fasilitas pada ketentuan pajak warisan (estate tax) dan pajak atas hadiah untuk menekan total pajak yang seharusnya dibayar.

Sejak 2018, nominal harta yang dapat dipindahkan dari pemilik harta kepada ahli waris tanpa dikenai estate tax dan pajak hadiah naik dua kali lipat. Sepanjang harta yang diwariskan berada di bawah nominal US$11,58 juta, tidak ada beban pajak yang dikenakan atas transaksi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?