PMK 73/2023

Tak Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Ada Sanksi Penangguhan Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:00 WIB
Tak Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Ada Sanksi Penangguhan Ekspor

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 73/2023, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan instrumen penempatan SDA, sedangkan OJK mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Bila eksportir dinyatakan melanggar ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP 36/2023, DJBC akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi kepada eksportir dan kementerian teknis terkait.

Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian informasi terkait dengan pengenaan sanksi dilakukan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Bila sistem informasi belum tersedia, hasil pengawasan disampaikan melalui media lain secara elektronik.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

PMK 73/2023 diundangkan pada 24 Juli 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Agustus 2023. Pada saat PMK 73/2023 berlaku maka PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra