PMK 73/2023

Tak Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Ada Sanksi Penangguhan Ekspor

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:00 WIB
Tak Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Ada Sanksi Penangguhan Ekspor

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang sanksi bagi eksportir yang melanggar ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Beleid baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2023.

Berdasarkan Pasal 5 PMK 73/2023, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual," bunyi Pasal 1 angka 10 PMK 73/2023, dikutip Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BI berperan mengawasi kepatuhan eksportir atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke rekening khusus dan instrumen penempatan SDA, sedangkan OJK mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

Bila eksportir dinyatakan melanggar ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri sebagaimana diatur dalam PP 36/2023, DJBC akan menyampaikan pemberitahuan pengenaan sanksi kepada eksportir dan kementerian teknis terkait.

Hasil pengawasan DHE SDA serta penyampaian informasi terkait dengan pengenaan sanksi dilakukan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Bila sistem informasi belum tersedia, hasil pengawasan disampaikan melalui media lain secara elektronik.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

PMK 73/2023 diundangkan pada 24 Juli 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Agustus 2023. Pada saat PMK 73/2023 berlaku maka PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN