Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)
MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum dengan menyerahkan satu orang tersangka pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Penyidik Kanwil DJP Jatim III menyerahkan tersangka tindak pidana peepajakan atas nama AB atas. AB sebagai pengurus PT AMK diduga tidak menjalankan kewajiban terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan negara.
"Nilai kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut mencapai hampir Rp1 miliar," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (8/3/2021).
AB setidaknya melakukan tiga pelanggaran terkait dengan PPN. Ketiganya adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Perbuatan tersangka AB adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sehingga disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan praktik pidana perpajakan yang berlangsung pada 2014—2015 tersebut, AB diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kanwil DJP Jatim III menyebutkan upaya penegakan hukum memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai upaya mengamankan penerimaan negara. Kedua, sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku.
"Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” imbuh otoritas. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.