KOTA MALANG

Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 12:02 WIB
Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum dengan menyerahkan satu orang tersangka pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penyidik Kanwil DJP Jatim III menyerahkan tersangka tindak pidana peepajakan atas nama AB atas. AB sebagai pengurus PT AMK diduga tidak menjalankan kewajiban terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan negara.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut mencapai hampir Rp1 miliar," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

AB setidaknya melakukan tiga pelanggaran terkait dengan PPN. Ketiganya adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Perbuatan tersangka AB adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sehingga disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan praktik pidana perpajakan yang berlangsung pada 2014—2015 tersebut, AB diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kanwil DJP Jatim III menyebutkan upaya penegakan hukum memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai upaya mengamankan penerimaan negara. Kedua, sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku.

"Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan