KOTA MALANG

Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 12:02 WIB
Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum dengan menyerahkan satu orang tersangka pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penyidik Kanwil DJP Jatim III menyerahkan tersangka tindak pidana peepajakan atas nama AB atas. AB sebagai pengurus PT AMK diduga tidak menjalankan kewajiban terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan negara.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut mencapai hampir Rp1 miliar," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

AB setidaknya melakukan tiga pelanggaran terkait dengan PPN. Ketiganya adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Perbuatan tersangka AB adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sehingga disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan praktik pidana perpajakan yang berlangsung pada 2014—2015 tersebut, AB diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Kanwil DJP Jatim III menyebutkan upaya penegakan hukum memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai upaya mengamankan penerimaan negara. Kedua, sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku.

"Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI