KOTA MALANG

Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Maret 2021 | 12:02 WIB
Tak Setorkan PPN yang Dipungut, Satu Orang Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III melakukan upaya penegakan hukum dengan menyerahkan satu orang tersangka pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penyidik Kanwil DJP Jatim III menyerahkan tersangka tindak pidana peepajakan atas nama AB atas. AB sebagai pengurus PT AMK diduga tidak menjalankan kewajiban terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga merugikan negara.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut mencapai hampir Rp1 miliar," tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

AB setidaknya melakukan tiga pelanggaran terkait dengan PPN. Ketiganya adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Perbuatan tersangka AB adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sehingga disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan praktik pidana perpajakan yang berlangsung pada 2014—2015 tersebut, AB diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kanwil DJP Jatim III menyebutkan upaya penegakan hukum memiliki dua tujuan utama. Pertama, sebagai upaya mengamankan penerimaan negara. Kedua, sebagai upaya menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku.

"Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN