KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:00 WIB
Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Lampung menyegel empat tempat usaha restoran lantaran tidak patuh dalam menyetorkan pajak daerah, yaitu pajak restoran.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha yang melanggar ketentuan pajak daerah. Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

"Pemkot akan membuka segel larangan apabila tempat usaha sudah membayar tunggakan pajak dan mengajukan permohonan secara tertulis," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penyegelan diatur berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing). Pemkot menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerahnya.

Umar menuturkan penyegelan terhadap empat restoran tersebut dilakukan oelh Tim Pengawas Pajak Daerah bersama petugas Satpol-PP. Selain itu, restoran tersebut juga dipasangi garis penertiban oleh pemkot.

Menurutnya, Tim Pengawas Pajak Daerah juga menyita mesin tapping box yang tak digunakan. Dia menyayangkan tapping box tidak digunakan, padahal alat tersebut penting untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan pihak restoran.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah penyegelan tersebut, lanjutnya, pemkot akan tetap memantau aktivitas tempat usaha. Dia juga menegaskan para pelaku usaha tidak boleh melepaskan tanda segel tersebut sebelum kewajiban pajak pelaku usaha bersangkutan terpenuhi.

Seperti dilansir lampost.co, pemkot membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 00:02 WIB

Penyegelan ini sudah bagus menurut saya, karena suda dipermudahkan dengan adanya tapping box ini sebagai alat untuk merekam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN