KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:00 WIB
Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Lampung menyegel empat tempat usaha restoran lantaran tidak patuh dalam menyetorkan pajak daerah, yaitu pajak restoran.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha yang melanggar ketentuan pajak daerah. Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

"Pemkot akan membuka segel larangan apabila tempat usaha sudah membayar tunggakan pajak dan mengajukan permohonan secara tertulis," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Penyegelan diatur berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing). Pemkot menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerahnya.

Umar menuturkan penyegelan terhadap empat restoran tersebut dilakukan oelh Tim Pengawas Pajak Daerah bersama petugas Satpol-PP. Selain itu, restoran tersebut juga dipasangi garis penertiban oleh pemkot.

Menurutnya, Tim Pengawas Pajak Daerah juga menyita mesin tapping box yang tak digunakan. Dia menyayangkan tapping box tidak digunakan, padahal alat tersebut penting untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan pihak restoran.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Setelah penyegelan tersebut, lanjutnya, pemkot akan tetap memantau aktivitas tempat usaha. Dia juga menegaskan para pelaku usaha tidak boleh melepaskan tanda segel tersebut sebelum kewajiban pajak pelaku usaha bersangkutan terpenuhi.

Seperti dilansir lampost.co, pemkot membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 00:02 WIB

Penyegelan ini sudah bagus menurut saya, karena suda dipermudahkan dengan adanya tapping box ini sebagai alat untuk merekam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025