KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:00 WIB
Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Lampung menyegel empat tempat usaha restoran lantaran tidak patuh dalam menyetorkan pajak daerah, yaitu pajak restoran.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha yang melanggar ketentuan pajak daerah. Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

"Pemkot akan membuka segel larangan apabila tempat usaha sudah membayar tunggakan pajak dan mengajukan permohonan secara tertulis," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penyegelan diatur berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing). Pemkot menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerahnya.

Umar menuturkan penyegelan terhadap empat restoran tersebut dilakukan oelh Tim Pengawas Pajak Daerah bersama petugas Satpol-PP. Selain itu, restoran tersebut juga dipasangi garis penertiban oleh pemkot.

Menurutnya, Tim Pengawas Pajak Daerah juga menyita mesin tapping box yang tak digunakan. Dia menyayangkan tapping box tidak digunakan, padahal alat tersebut penting untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan pihak restoran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Setelah penyegelan tersebut, lanjutnya, pemkot akan tetap memantau aktivitas tempat usaha. Dia juga menegaskan para pelaku usaha tidak boleh melepaskan tanda segel tersebut sebelum kewajiban pajak pelaku usaha bersangkutan terpenuhi.

Seperti dilansir lampost.co, pemkot membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 00:02 WIB

Penyegelan ini sudah bagus menurut saya, karena suda dipermudahkan dengan adanya tapping box ini sebagai alat untuk merekam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?