KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. (foto: Twitter DJP)

BONTANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN ditengarai menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tindak pidana dilakukan HP pada Januari 2015 hingga Desember 2016. Kala itu, HP memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Saat dipanggil oleh penyidik, HP menyatakan PPN yang dibayar oleh kedua lawan transaksi tersebut dipergunakan oleh HP terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.

"Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," jelas kanwil seperti dikutip dari inibalikpapan.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Setiap orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan