KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. (foto: Twitter DJP)

BONTANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN ditengarai menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tindak pidana dilakukan HP pada Januari 2015 hingga Desember 2016. Kala itu, HP memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Saat dipanggil oleh penyidik, HP menyatakan PPN yang dibayar oleh kedua lawan transaksi tersebut dipergunakan oleh HP terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.

"Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," jelas kanwil seperti dikutip dari inibalikpapan.com.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Setiap orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN