KANWIL DJP KALTIMTARA

Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tak Setor PPN yang Dipungut, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang. (foto: Twitter DJP)

BONTANG, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka penggelapan pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kanwil DJP Kaltimtara menjelaskan tersangka berinisial HP yang merupakan Direktur PT HEN ditengarai menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Perbuatan HP menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,57 miliar," sebut kanwil dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Tindak pidana dilakukan HP pada Januari 2015 hingga Desember 2016. Kala itu, HP memungut PPN dari PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.

Saat dipanggil oleh penyidik, HP menyatakan PPN yang dibayar oleh kedua lawan transaksi tersebut dipergunakan oleh HP terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.

"Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku," jelas kanwil seperti dikutip dari inibalikpapan.com.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Seperti diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Setiap orang yang tidak menyetor pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya