KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Tersangka AS selaku direktur CV ST ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Perbuatan tersangka AS telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari pajak yang tidak/kurang disetor sebesar Rp605,96 juta," ungkap Kanwil DJP Jawa Timur II melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak pidana dilakukan oleh tersangka AS melalui CV ST pada Januari 2020 hingga Desember 2022. Modusnya, CV ST melakukan penyerahan JKP berupa pekerjaan pembuatan dan pemeliharaan pipa dan tangki di lokasi PT MI di Gresik.

Setelah menerima pembayaran termasuk PPN dari PT MI, tersangka AS justru tidak menyetorkan PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak disetor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan pun mengatakan penegakan hukum adalah upaya terakhir setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh. "Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam penegakan hukum perpajakan di wilayah Jawa Timur," katanya.

Penindakan terhadap kasus AS diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang berencana melakukan tindak pidana pajak.

Wajib pajak pun diimbau untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak