KANWIL DJP RIAU

Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 09:30 WIB
Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial J ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tersangka J ditahan oleh Kejati Riau karena telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan dilimpahkannya tanggung jawab atas tersangka J ke Kejati Riau, tersangka J langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Perlu diketahui, tersangka J melakukan tindak pidana pajak melalui CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka J pada masa pajak Februari hingga Juli 2019.

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka J mencapai Rp8,3 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Imran mengatakan ke depan Kejati Riau bersama DJP akan senantiasa konsisten melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau," ujar Imran seperti dilansir riauonline.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja