KANWIL DJP RIAU

Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 09:30 WIB
Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial J ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tersangka J ditahan oleh Kejati Riau karena telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan dilimpahkannya tanggung jawab atas tersangka J ke Kejati Riau, tersangka J langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Perlu diketahui, tersangka J melakukan tindak pidana pajak melalui CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka J pada masa pajak Februari hingga Juli 2019.

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka J mencapai Rp8,3 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Imran mengatakan ke depan Kejati Riau bersama DJP akan senantiasa konsisten melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau," ujar Imran seperti dilansir riauonline.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra