KANWIL DJP RIAU

Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 09:30 WIB
Tak Setor PPN Hingga Rp8,3 Miliar, Seorang Tersangka Masuk Rutan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial J ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tersangka J ditahan oleh Kejati Riau karena telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, dikutip Rabu (8/11/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan dilimpahkannya tanggung jawab atas tersangka J ke Kejati Riau, tersangka J langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Perlu diketahui, tersangka J melakukan tindak pidana pajak melalui CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka J pada masa pajak Februari hingga Juli 2019.

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka J mencapai Rp8,3 miliar.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Imran mengatakan ke depan Kejati Riau bersama DJP akan senantiasa konsisten melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau," ujar Imran seperti dilansir riauonline.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya