KPP PRATAMA BONTANG

Tak Setor PPN, Bos Kontraktor Divonis Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 13:30 WIB
Tak Setor PPN, Bos Kontraktor Divonis Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bontang, Kalimantan Timur menjatuhkan vonis kepada terdakwa HS melalui putusan Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN.

Direktur PT HEN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Putusan tersebut menjatuhi HS dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp5,1 miliar.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda dalam kurun waktu 1 bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Hanis Purwanto, dilansir pajak.go.id, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Perbuatan terdakwa HS diketahui melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (10) huruf i UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. HS dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan HS selama Januari 2015 sampai dengan Desember 2016 itu dilakukan dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal. Faktur pajak yang diterbitkan terdakwa telah dibayar lunas oleh lawan transaksi namun tidak disetorkan kepada negara melainkan dipergunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Menanggapi vonis terpidana pajak ini, Hanis Purwanto berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi wajib pajak lain.

"Saya benar-benar berharap wajib pajak lain dapat mengambil pelajaran dari perkara ini. Di samping memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," ungkapnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus