KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Tak Setor Pajak Rp 171 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Januari 2024 | 13:30 WIB
Tak Setor Pajak Rp 171 Juta, Direktur Perusahaan Ditahan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RRK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka RRK selaku direktur utama CV KL ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Seluruh pihak telah melakukan yang terbaik dalam menegakkan hukum dengan adil dan tegas," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tindak pidana dilakukan oleh RRK melalui CV KL pada masa pajak Januari 2020 hingga Agustus 2020. Tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp171,86 juta.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka RRK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Arif pun mengapresiasi tim penyidik Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Gorontalo, dan seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan upaya penegakan hukum kali ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini sejalan dengan misi DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil," ujar Arif.

Penyerahan tersangka tindak pidana pajak diharapkan bisa memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lain yang hendak mencoba untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tidak lengkap sesuai keadaan sebenarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra