PENEGAKAN HUKUM

Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka RK ditengarai telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. RK melalui perusahaannya diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT.

"RK merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan," ujar Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, RK juga ditengarai hanya menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara melaporkan sebagian penyerahan JKP pada SPT perusahaannya.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak lengkap, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

RK juga ditengarai menyembunyikan harta hasil penggelapan pajak dengan cara membelanjakan uang tersebut untuk pembayaran uang muka ke pihak dealer, pelunasan cicilan atas pembelian bus pada perusahaan miliknya, serta pembelian apartemen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Aset RK pun disita negara yang terdiri atas uang Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah/bangunan yang terletak di Bogor; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Junrejo, Batu; dan Gadog, Cianjur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra