PENEGAKAN HUKUM

Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Tak Setor Pajak dan Sampaikan SPT, Direktur Ini Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berinisial RK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka RK ditengarai telah melakukan tindak pidana pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp26,9 miliar. RK melalui perusahaannya diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan tidak menyampaikan SPT.

"RK merupakan direktur perusahaan penyedia jasa security bagi perusahaan-perusahaan," ujar Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Penegakan Hukum DJP Machrijal Desano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selanjutnya, RK juga ditengarai hanya menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara melaporkan sebagian penyerahan JKP pada SPT perusahaannya.

Tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak lengkap, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

RK juga ditengarai menyembunyikan harta hasil penggelapan pajak dengan cara membelanjakan uang tersebut untuk pembayaran uang muka ke pihak dealer, pelunasan cicilan atas pembelian bus pada perusahaan miliknya, serta pembelian apartemen.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Akibat perbuatannya, RK dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Aset RK pun disita negara yang terdiri atas uang Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah/bangunan yang terletak di Bogor; Jagakarsa, Jakarta Selatan; Junrejo, Batu; dan Gadog, Cianjur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China