KPP PRATAMA NATAR

Tak Serius Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Dipindahbukukan ke Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2024 | 16:00 WIB
Tak Serius Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Dipindahbukukan ke Negara

Ilustrasi.

NATAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar tindakan penagihan aktif berupa pemindahbukuan atas rekening penanggung pajak yang telah disita di Bank BNI kantor cabang Tanjung Karang pada 12 Desember 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Natar menugaskan 2 juru sita pajak negara (JSPN), yaitu Alivo Pradana dan Muhammad Riyan Saputra. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penagihan sebelumnya yang sebelumnya dilakukan, yaitu penyitaan rekening.

“Tindakan pemindahbukuan rekening penanggung pajak dilakukan karena wajib pajak terkait dinilai kurang menunjukkan upaya serius dalam pembayaran utang pajak yang harus dibayar,” kata Alivo dikutip dari situs web DJP, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, lanjut Alivio, kegiatan tersebut juga dilakukan sebagai bentuk pengamanan penerimaan perpajakan KPP Pratama Natar, khususnya dalam aspek penagihan.

Perlu diketahui, tindakan penagihan aktif diawali dengan melakukan rekap data utang pajak wajib pajak terkait. Selanjutnya, penanggung pajak akan dihubungi untuk membuat janji temu dengan JSPN KPP Pratama Natar.

Pertemuan tersebut diadakan untuk melanjutkan tindakan penagihan aktif berupa penyampaian surat paksa serta memberitahu penanggung pajak wajib pajak terkait dengan mengenai jumlah utang pajak yang masih harus dibayar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Jangka waktu pembayaran utang pajak setelah diterbitkan Surat Paksa adalah 2 x 24 setelah surat disampaikan. Pada kasus ini, penanggung pajak wajib pajak terkait belum melakukan pembayaran sehingga JSPN melakukan penyitaan aset milik wajib pajak.

Salah satunya aset yang disita ialah rekening tabungan milik penanggung pajak yang terdaftar di BNI. Setelah dilakukan penyitaan, JSPN melakukan pemindahbukuan dana yang ada di rekening tersebut ke kas negara.

Menurut Alivo, tindakan tersebut penting dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan pajak, khususnya dalam aspek penagihan. Kegiatan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Harapannya melalui kegiatan ini, penegakan hukum berupa tindakan penagihan aktif dapat memberikan kesadaran perpajakan bagi wajib pajak, baik wajib pajak terkait maupun seluruh wajib pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP