KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Semua PNS Bisa Digantikan Robot, Begini Penjelasan Korpri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Desember 2021 | 08:39 WIB
Tak Semua PNS Bisa Digantikan Robot, Begini Penjelasan Korpri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Pegawai RI (Korpri) menanggapi hangatnya perbincangan mengenai rencana penggantian posisi pegawai negeri sipil (PNS) oleh artificial intelligence (AI) alias robot. Ide ini sebenarnya sempat beberapa kali diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tujuannya, menyederhanakan birokrasi yang selama ini terkesan berbelit.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan penggantian tugas PNS nantinya tetap perlu melihat postur kebutuhan. Menurutnya, ada pekerjaan yang memang potensial digantikan oleh AI dan mesin. Namun, ada juga posisi PNS yang tidak bisa dijalankan oleh kecerdasan buatan.

"Contoh [pekerjaan] yang sudah banyak tergantikan itu adalah penjaga tol. Kemudian nanti yang mengawasi kayak di penjawab mesin itu operator. Untuk hal-hal yang bersifat mekanistik, hal-hal yang bersifat terus menerus itu nanti fungsi itu bisa digantikan oleh mesin," kata Zudan kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Pekerjaan lain yang juga berpotensi dikerjakan oleh AI dan mesin adalah pengawas jalan raya dan patroli. Keduanya bisa digantikan oleh kamera pengawas alias CCTV dengan spesifikasi yang lebih canggih.

"Dalam hal-hal tertentu bisa digantikan. Tapi dalam banyak hal, banyak yang tidak bisa tergantikan. Karena yang terkait dengan empati, terkait dengan kerja sama, terkait dengan kemanusiaan itu sampai saat ini belum bisa tergantikan oleh robot," kata Zudan.

Tugas seorang PNS yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, atau tugas lain yang berhubungan dengan empati dan ketegasan, menurut Zudan, tentu tidak bisa digantikan oleh mesin. Artinya, wacana penggantian sejumlah posisi PNS oleh AI dan mesin pada dasarnya tidak akan mengancam eksistensi PNS.

Baca Juga:
Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Zudan sendiri mengakui bahwa proses digitalisasi yang sudah dan masih berlangsung memang membuat postur PNS lebih ramping. Ia memberi contoh, adanya fasilitas Anjungan Dukcapil Mandiri yang disediakan Kemendagri. Fasilitas ini tentu mengurangi jumlah PNS yang bertugas di lapangan.

"Itulah merupakan bagian dari digital government atau pemerintahan berbasis digital," kata Zudan.

Kepada PNS, Zudan meminta agar tidak khawatir. Menurutnya, banyak tugas dan pekerjaan PNS yang tidak bisa tergantikan oleh kecerdasan buatan dan mesin. Kendati begitu, ia meminta PNS untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapabilitasnya agar ritme kerjanya bisa lebih baik dan tak tergantikan oleh mesin.

Baca Juga:
Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

"PNS yang berkualitas tidak akan tergantikan oleh robot ataupun mesin. Tetapi kalau PNS yang enggak berkualitas ya pastilah tergantikan. Ini untuk memotivasi dan memacu para ASN agar menjadi ASN yang berkualitas," kata Zudan.

Seperti diketahui, isu tentang penggantian PNS oleh kecerdasan buatan kembali hangat. Sebenarnya, rencana ini sudah disinggung Presiden Jokowi sejak November 2019. "Saya sudah perintahkan juga ke Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) agar birokrasi diganti dengan artificial intelligence, kalau diganti artificial intelligence birokrasi kita lebih cepat saya yakin itu," kata Jokowi saat itu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:30 WIB KPP PRATAMA SLEMAN

Banyak WP Masih Bingung Pakai Coretax, KPP Mulai Berikan Konsultasi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6