APRESIASI WAJIB PAJAK

Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 10:16 WIB
Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa (13/3) lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak kelas kakap. Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhada penerimaan.

Sederet nama individu muncul dalam daftar penerima penghargaan seperti Arifin Panigoro dan Chairul Tanjung. Namun, sederet nama orang-orang terkaya di RI versi Forbes tidak menerima penghargaan dari Ditjen Pajak

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (14/3).

Hestu menambahkan bahwasanya penghargaan pada Selasa lalu merupakan khusus untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jadi tidak mengherankan tidak semua konglemerat tersebut mendapat penghargaan pajak

"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," tegasnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berdasarkan catatan DDTCNews, ada pula wajib pajak orang pribadi masuk dalam peraih penghargaan dari Ditjen Pajak, antara lain Chairul Tanjung yang masuk dalam 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Sebagai informasi, berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya:

  1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
  2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
  3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
  4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
  5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
  6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
  7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
  8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
  9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
  10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak