APRESIASI WAJIB PAJAK

Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 10:16 WIB
Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa (13/3) lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak kelas kakap. Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhada penerimaan.

Sederet nama individu muncul dalam daftar penerima penghargaan seperti Arifin Panigoro dan Chairul Tanjung. Namun, sederet nama orang-orang terkaya di RI versi Forbes tidak menerima penghargaan dari Ditjen Pajak

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (14/3).

Hestu menambahkan bahwasanya penghargaan pada Selasa lalu merupakan khusus untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jadi tidak mengherankan tidak semua konglemerat tersebut mendapat penghargaan pajak

"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," tegasnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Berdasarkan catatan DDTCNews, ada pula wajib pajak orang pribadi masuk dalam peraih penghargaan dari Ditjen Pajak, antara lain Chairul Tanjung yang masuk dalam 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Sebagai informasi, berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya:

  1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
  2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
  3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
  4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
  5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
  6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
  7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
  8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
  9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
  10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji