APRESIASI WAJIB PAJAK

Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Maret 2018 | 10:16 WIB
Tak Semua Konglomerat Dapat Penghargaan, Begini Penjelasan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Pada Selasa (13/3) lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak kelas kakap. Apresiasi ini diberikan kepada wajib pajak yang patuh dan berkontribusi besar terhada penerimaan.

Sederet nama individu muncul dalam daftar penerima penghargaan seperti Arifin Panigoro dan Chairul Tanjung. Namun, sederet nama orang-orang terkaya di RI versi Forbes tidak menerima penghargaan dari Ditjen Pajak

Menyikapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak semua para miliarder yang masuk majalah Forbes terdaftar di kanwil DJP WP Besar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Tidak semua orang terkaya Indonesia menurut daftar majalah Forbes terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, dan banyak yang terdaftar di KPP lain di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (14/3).

Hestu menambahkan bahwasanya penghargaan pada Selasa lalu merupakan khusus untuk wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jadi tidak mengherankan tidak semua konglemerat tersebut mendapat penghargaan pajak

"Penerima penghargaan pada tanggal 13 Maret 2018 adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar," tegasnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan catatan DDTCNews, ada pula wajib pajak orang pribadi masuk dalam peraih penghargaan dari Ditjen Pajak, antara lain Chairul Tanjung yang masuk dalam 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes.

Sebagai informasi, berikut daftar 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Forbes Maret 2018 dan nilai kekayaannya:

  1. R Budi Hartono (77 tahun), US$17,4 miliar (Grup Djarum)
  2. Michael Hartono (78 tahun), US$16,7 miliar (Grup Djarum)
  3. Sri Prakash Lohia (65 tahun), US$7 miliar (Grup Indorama)
  4. Tahir (65 tahun), US$3,5 miliar (Grup Mayapada)
  5. Chairul Tanjung (55 tahun), US$3,5 miliar (Grup CTCorp)
  6. Mochtar Riady (88 tahun), US$3 miliar (Grup Lippo)
  7. Prajogo Pangestu (73 tahun), US$2,9 miliar (Grup Barito)
  8. Murdaya Poo (77 tahun), US$2 miliar (Grup Murdaya)
  9. Peter Sondakh (68 tahun), US$1,9 miliar (Grup Rajawali)
  10. TP. Rachmat (74 tahun), US$1,7 miliar (Grup Triputra)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN