INSENTIF PAJAK

Tak Semua Insentif Saat Pandemi Masuk Belanja Perpajakan, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:30 WIB
Tak Semua Insentif Saat Pandemi Masuk Belanja Perpajakan, Ini Kata BKF

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memaparkan materi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 masuk dalam belanja perpajakan.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada insentif yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha dari sisi cash flow dan tidak menimbulkan revenue forgone.

“Contoh angsuran PPh Pasal 25 yang diringankan 30% lalu 50%. Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk menjaga ketersediaan. Ini insentif memang sebagian tidak masuk ke kategori belanja perpajakan, sebagian lagi masuk," ujar Oka dalam sebuah webinar, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 yang dipublikasikan oleh BKF, terdapat beberapa ketentuan perpajakan khusus yang memang tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Beberapa diantaranya adalah fasilitas PPN atas intermediary process, fasilitas pajak untuk tujuan kemudahan administrasi, fasilitas yang sejalan dengan kelaziman internasional, hingga ketentuan perpajakan khusus yang sifatnya adalah penangguhan atau menimbulkan dampak beda waktu.

Terdapat berbagai ketentuan perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal manajemen arus kas, tetapi tidak mengurangi potensi penerimaan negara. Alhasil, ketentuan tersebut dikecualikan dari definisi belanja perpajakan

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun keringanan angsuran PPh Pasal 25 yang diberikan pada 2020 juga termasuk fasilitas pajak yang sifatnya penangguhan. Oka menerangkan angsuran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak yang sifatnya in advance dan menjadi kredit pajak atas PPh Pasal 29.

"Apakah dengan pengurangan angsuran ini nantinya masuk ke laporan belanja perpajakan atau tidak? Oleh karena ini sifatnya kredit pajak maka ini tidak masuk kategori belanja perpajakan," ujar Oka.

Meskipun terdapat beberapa insentif pajak yang tidak dicatat sebagai belanja perpajakan, dia mengatakan insentif tersebut akan tetap disajikan dalam laporan.

"Dia bukan revenue forgone yang betul-betul hilang, tetapi kita perlu identifikasi kira-kira dampaknya terhadap APBN. Dampaknya adalah mempengaruhi shortfall pajak dalam tahun tersebut," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra