INSENTIF PAJAK

Tak Semua Insentif Saat Pandemi Masuk Belanja Perpajakan, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 28 Januari 2021 | 17:30 WIB
Tak Semua Insentif Saat Pandemi Masuk Belanja Perpajakan, Ini Kata BKF

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memaparkan materi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 masuk dalam belanja perpajakan.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada insentif yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha dari sisi cash flow dan tidak menimbulkan revenue forgone.

“Contoh angsuran PPh Pasal 25 yang diringankan 30% lalu 50%. Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk menjaga ketersediaan. Ini insentif memang sebagian tidak masuk ke kategori belanja perpajakan, sebagian lagi masuk," ujar Oka dalam sebuah webinar, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 yang dipublikasikan oleh BKF, terdapat beberapa ketentuan perpajakan khusus yang memang tidak dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Beberapa diantaranya adalah fasilitas PPN atas intermediary process, fasilitas pajak untuk tujuan kemudahan administrasi, fasilitas yang sejalan dengan kelaziman internasional, hingga ketentuan perpajakan khusus yang sifatnya adalah penangguhan atau menimbulkan dampak beda waktu.

Terdapat berbagai ketentuan perpajakan yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal manajemen arus kas, tetapi tidak mengurangi potensi penerimaan negara. Alhasil, ketentuan tersebut dikecualikan dari definisi belanja perpajakan

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun keringanan angsuran PPh Pasal 25 yang diberikan pada 2020 juga termasuk fasilitas pajak yang sifatnya penangguhan. Oka menerangkan angsuran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak yang sifatnya in advance dan menjadi kredit pajak atas PPh Pasal 29.

"Apakah dengan pengurangan angsuran ini nantinya masuk ke laporan belanja perpajakan atau tidak? Oleh karena ini sifatnya kredit pajak maka ini tidak masuk kategori belanja perpajakan," ujar Oka.

Meskipun terdapat beberapa insentif pajak yang tidak dicatat sebagai belanja perpajakan, dia mengatakan insentif tersebut akan tetap disajikan dalam laporan.

"Dia bukan revenue forgone yang betul-betul hilang, tetapi kita perlu identifikasi kira-kira dampaknya terhadap APBN. Dampaknya adalah mempengaruhi shortfall pajak dalam tahun tersebut," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing