ADMINISTRASI PAJAK

Tak Punya NPWP, Tarif PPh Pasal 21 Pegawai Lepas Lebih Tinggi 20%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 April 2023 | 08:30 WIB
Tak Punya NPWP, Tarif PPh Pasal 21 Pegawai Lepas Lebih Tinggi 20%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai lepas tetap memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meskipun pegawai bersangkutan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai lepas tetap memperhitungkan PTKP.

“Namun, karena penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki NPWP,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (9/4/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

DJP menambahkan tata cara perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai lepas atau pegawai tidak tetap dapat dilihat pada lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian. Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.

Kemudian, upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.

Sementara itu, upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

Lebih lanjut, penghitungan penghasilan kena pajak bagi pegawai tidak tetap sebesar penghasilan bruto dikurangi penghasilan tidak kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara