KOTA PEKALONGAN

Tak Pungut Pajak MBLB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:30 WIB
Tak Pungut Pajak MBLB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Ilustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan 8/2023.

Pengaturan kembali tersebut ditujukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pemungutan pajak yang dihadapi Pemkot Pekalongan.

“Dalam praktiknya, pengaturan pajak ... masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan di antaranya: basis pajak masih terbatas, ... serta beberapa norma yang mengalami hambatan karena beririsan dengan peraturan perundang-undangan lain,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui beleid tersebut, Pemkot Pekalongan di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Sebenarnya pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memungut 9 jenis pajak. Namun, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) .

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kota Pekalongan No. 8/2011 yang menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Selain itu, sesuai dengan UU HKPD, Pemkot Pekalongan kini membedakan tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT 40%. Lalu, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kota Pekalongan No. 8/2011. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra