MALAYSIA

Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:30 WIB
Tak Perlu Izin WP, Otoritas Pajak Bisa Ajukan Akses Rekening Bank

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), mengajukan perubahan ketentuan dalam hal keterbukaan informasi perbankan wajib pajak.

Perubahan tersebut memungkinkan otoritas untuk mengajukan akses akun bank tanpa perlu memberitahu wajib pajak. Pengajuan akses tersebut semata-mata dilakukan untuk keperluan penelitian atau pemeriksaan pajak.

“Sebelumnya wajib pajak harus menandatangani formulir persetujuan sebelum bank dapat memberikan informasi rekening bank kepada otoritas pajak,” ujar ahli pajak Koong Lin Loong, dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketentuan baru yang diajukan LHDN memungkinkan LHDN untuk mengakses akun bank wajib pajak secara langsung. Di sisi lain, bank dilarang untuk memberi informasi pada wajib pajak.

Adapun perubahan ketentuan yang diajukan LHDN terletak pada Section 106A. Nantinya ketentuan perlindungan data wajib pajak atau Personal Data Protection Act (PDPA) tidak dapat berlaku jika perubahan dalam Section 106A telah ditetapkan.

Dilansir The Star, perubahan aturan yang diusulkan juga memungkinkan LHDN untuk mengakses informasi perbankan wajib pajak dalam persidangan. Apabila LHDN mengenakan hukuman kepada wajib pajak di pengadilan, LHDN dapat meminta rincian rekening bank wajib pajak setelah perintah penahanan dikeluarkan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Otoritas pajak juga dapat meminta informasi wajib pajak dari asosiasi untuk memeriksa penghasilan wajib pajak. Pemeriksaan penghasilan ini berkaitan dengan donasi yang diberikan wajib pajak,” tambah Koong.

Jumlah kerugian yang harus ditanggung Malaysia karena penghindaran pajak diperkirakan berjumlah RM300 miliar atau setara Rp1.015 triliun setiap tahunnya. Jumlah tersebut setara dengan 18% dari produk domestik bruto (PDB) negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra