PMK 68/2022

Tak Perlu Ditunjuk, Exchanger Kripto Wajib Pungut PPN & PPh Mulai Mei

Muhamad Wildan | Selasa, 26 April 2022 | 16:00 WIB
Tak Perlu Ditunjuk, Exchanger Kripto Wajib Pungut PPN & PPh Mulai Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger sudah harus memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022 tanpa perlu menunggu penunjukan dari Ditjen Pajak (DJP).

Kendati PMK 68/2022 memasukkan exchanger sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), bukan berarti exchanger harus ditunjuk sebagai pemungut terlebih dahulu untuk mulai memungut PPN.

"Sesuai PMK 68/2022, exchanger dalam negeri tidak perlu ada mekanisme penunjukan. Begitu menjadi fasilitator/exchanger, langsung wajib memungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Ketentuan yang berbeda berlaku bila exchanger yang dimaksud ternyata bertempat di luar negeri. Bila exchanger berada di luar negeri, exchanger perlu ditunjuk berdasarkan ketentuan PPN PMSE seperti yang tercantum pada PMK 60/2022.

"Ikut mekanisme penunjukan pemungut PPN PMSE sesuai PMK 60/2022 karena tidak memiliki NPWP," ujar Neilmaldrin.

Ke depan, DJP akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menunjuk exchanger luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.

Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.

Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’