Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Exchanger sudah harus memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022 tanpa perlu menunggu penunjukan dari Ditjen Pajak (DJP).
Kendati PMK 68/2022 memasukkan exchanger sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), bukan berarti exchanger harus ditunjuk sebagai pemungut terlebih dahulu untuk mulai memungut PPN.
"Sesuai PMK 68/2022, exchanger dalam negeri tidak perlu ada mekanisme penunjukan. Begitu menjadi fasilitator/exchanger, langsung wajib memungut PPN," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (26/4/2022).
Ketentuan yang berbeda berlaku bila exchanger yang dimaksud ternyata bertempat di luar negeri. Bila exchanger berada di luar negeri, exchanger perlu ditunjuk berdasarkan ketentuan PPN PMSE seperti yang tercantum pada PMK 60/2022.
"Ikut mekanisme penunjukan pemungut PPN PMSE sesuai PMK 60/2022 karena tidak memiliki NPWP," ujar Neilmaldrin.
Ke depan, DJP akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menunjuk exchanger luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.
Untuk diketahui, exchanger bakal diwajibkan memungut PPN final dan PPh Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi jual beli aset kripto. Pengenaan pajak mulai dilakukan pada 1 Mei 2022.
Tarif PPN sebesar 0,11% dikenakan bila penyerahan aset kripto dilakukan lewat exchanger terdaftar Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarifnya naik menjadi 0,22%.
Selain itu, pemerintah juga mengenakan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,1% atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto lewat exchanger terdaftar Bappebti. Jika tidak terdaftar, tarifnya naik menjadi 0,2%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.