KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:13 WIB
Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Ilustrasi. 

BATURAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan menjalin kerjasama dengan jaringan ritel waralaba. Kerjasama ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Oktoriyanis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU mengatakan masyarakat kini tak perlu mengantre lagi di kantor Bapenda karena pembayaran pajak PBB-P2 dapat dilakukan di minimarket yang sudah bekerjasama dengan Bapenda.

“Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Jadi, nantinya bagi warga yang hendak membayar tidak perlu lagi datang ke kantor kami. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2019,” katanya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun terobosan ini disampaikan pada saat Bulan Bakti Pelunasan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU. Kemudahan tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. Target PAD 2019 senilai Rp6,3 miliar diharapkan dapat terealisasi.

Hingga saat ini, paparnya, realisasi PAD baru sekitar Rp1 miliar atau 15,9% dari target. Oktoriyanis meminta agar seluruh jajaran camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten OKU ikut berperan aktif untuk mendorong warga agar taat membayar pajak.

Bupati OKU Kuryana Azis menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya untuk menggali sektor pendapatan pajak daerah demi meningkatkan pembangunan. Menurutnya, masalah pajak ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan ditaati.

“Sebagai warga negara yang baik harus dipertanggungjawabkan. Untuk para pegawai atau koordinator yang ditunjuk sebagai petugas pajak kecamatan dan desa, bekerjalah dengan baik dan profesional,” tegas Aziz, seperti dilansir fornews.co. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai