KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:13 WIB
Tak Perlu Antre, Bayar PBB-P2 Kini Bisa di Minimarket

Ilustrasi. 

BATURAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan menjalin kerjasama dengan jaringan ritel waralaba. Kerjasama ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Oktoriyanis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) OKU mengatakan masyarakat kini tak perlu mengantre lagi di kantor Bapenda karena pembayaran pajak PBB-P2 dapat dilakukan di minimarket yang sudah bekerjasama dengan Bapenda.

“Pembayaran PBB-P2 sudah bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamart. Jadi, nantinya bagi warga yang hendak membayar tidak perlu lagi datang ke kantor kami. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2019,” katanya, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adapun terobosan ini disampaikan pada saat Bulan Bakti Pelunasan PBB-P2 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten OKU. Kemudahan tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2. Target PAD 2019 senilai Rp6,3 miliar diharapkan dapat terealisasi.

Hingga saat ini, paparnya, realisasi PAD baru sekitar Rp1 miliar atau 15,9% dari target. Oktoriyanis meminta agar seluruh jajaran camat, lurah, dan kepala desa di Kabupaten OKU ikut berperan aktif untuk mendorong warga agar taat membayar pajak.

Bupati OKU Kuryana Azis menyampaikan pemerintah daerah terus berupaya untuk menggali sektor pendapatan pajak daerah demi meningkatkan pembangunan. Menurutnya, masalah pajak ini adalah kewajiban yang harus dilaksanakan dan ditaati.

“Sebagai warga negara yang baik harus dipertanggungjawabkan. Untuk para pegawai atau koordinator yang ditunjuk sebagai petugas pajak kecamatan dan desa, bekerjalah dengan baik dan profesional,” tegas Aziz, seperti dilansir fornews.co. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi