PMK 196/2021

Tak Penuhi Jangka Waktu Investasi, Peserta PPS Kena Tambahan PPh Final

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Desember 2021 | 15:39 WIB
Tak Penuhi Jangka Waktu Investasi, Peserta PPS Kena Tambahan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan, ketentuan investasi harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS yang akan mengalihkan harta bersihnya dari luar negeri ke dalam negeri atau menginvestasikan harta bersihnya sesuai dengan sektor yang ditentukan, tetapi tidak memenuhi sejumlah ketentuan maka dikenakan tambahan PPh final.

“...tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih, ketentuan investasi terhadap harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan pajak penghasilan yang bersifat final,” demikian penggalan bunyi Pasal 19 ayat (1), Senin (27/12/2021)

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 15 PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan akan mengalihkan harta bersihnya dari luar negeri ke dalam negeri wajib mengalihkan harta yang dimaksud paling lambat 30 September 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang menyatakan akan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia dan/atau surat berharga negara (SBN) wajib menginvestasikan harta tersebut paling lambat 30 September 2023.

Selanjutnya, investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan minimal 5 tahun sejak diinvestasikan. Apabila wajib pajak melakukan perpindahan investasi maka perhitungan jangka waktu 5 tahun tersebut tertangguh.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Penangguhan tersebut terjadi apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya. Jika demikian, jeda waktu tersebut maksimal 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut maka harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022. Atas penghasilan final tersebut akan dikenakan tambahan PPh final.

Tarif tambahan PPh final dikenakan secara bervariasi tergantung kewajiban yang tidak dipenuhi. Tarif tambahan PPh final tersebut juga berbeda antara peserta PPS skema I dan skema II. Untuk peserta PPS skema I, tarif tambahan PPh final ditetapkan 3%, 4%, atau 6%.

Untuk peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final ditetapkan sebesar 3%, 5%, atau 7%. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 196/2021 atau simak juga ulasan terkait dengan PPS melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’