PMK 196/2021

Tak Penuhi Jangka Waktu Investasi, Peserta PPS Kena Tambahan PPh Final

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Desember 2021 | 15:39 WIB
Tak Penuhi Jangka Waktu Investasi, Peserta PPS Kena Tambahan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan, ketentuan investasi harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final tambahan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS yang akan mengalihkan harta bersihnya dari luar negeri ke dalam negeri atau menginvestasikan harta bersihnya sesuai dengan sektor yang ditentukan, tetapi tidak memenuhi sejumlah ketentuan maka dikenakan tambahan PPh final.

“...tetapi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta bersih, ketentuan investasi terhadap harta bersih, dan/atau jangka waktu investasi, diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan pajak penghasilan yang bersifat final,” demikian penggalan bunyi Pasal 19 ayat (1), Senin (27/12/2021)

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 15 PMK 196/2021, wajib pajak peserta PPS yang menyatakan akan mengalihkan harta bersihnya dari luar negeri ke dalam negeri wajib mengalihkan harta yang dimaksud paling lambat 30 September 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang menyatakan akan menginvestasikan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di Indonesia dan/atau surat berharga negara (SBN) wajib menginvestasikan harta tersebut paling lambat 30 September 2023.

Selanjutnya, investasi harta bersih tersebut wajib dilakukan minimal 5 tahun sejak diinvestasikan. Apabila wajib pajak melakukan perpindahan investasi maka perhitungan jangka waktu 5 tahun tersebut tertangguh.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Penangguhan tersebut terjadi apabila terdapat jeda waktu antara pencairan investasi sebelumnya dan penempatan investasi berikutnya. Jika demikian, jeda waktu tersebut maksimal 2 tahun dan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pemenuhan investasi paling lama 7 tahun.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut maka harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022. Atas penghasilan final tersebut akan dikenakan tambahan PPh final.

Tarif tambahan PPh final dikenakan secara bervariasi tergantung kewajiban yang tidak dipenuhi. Tarif tambahan PPh final tersebut juga berbeda antara peserta PPS skema I dan skema II. Untuk peserta PPS skema I, tarif tambahan PPh final ditetapkan 3%, 4%, atau 6%.

Untuk peserta PPS skema II, tarif tambahan PPh final ditetapkan sebesar 3%, 5%, atau 7%. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 196/2021 atau simak juga ulasan terkait dengan PPS melalui tautan berikut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi