PMK 196/2021

Tak Penuhi Aturan Ini, Peserta PPS Bisa Dapat Surat Teguran dari DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Desember 2021 | 15:00 WIB
Tak Penuhi Aturan Ini, Peserta PPS Bisa Dapat Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran bagi peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta, ketentuan investasi harta, dan/atau jangka waktu investasi. Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021.

Surat teguran diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1), yaitu wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan atau menginvestasikan harta bersihnya, tetapi ternyata tak memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10).

“Dirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021)

Baca Juga:
PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Apabila mendapatkan surat teguran dari otoritas pajak, wajib pajak harus melakukan atau memilih di antara dua tindakan ini. Pertama, menyampaikan klarifikasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkannya melalui SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Untuk tindakan kedua, dapat dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mengalihkan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian.

Baca Juga:
DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Apabila wajib pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi dan diketahui wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10) maka dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dirjen pajak juga dapat menerbitkan SKPKB terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran.

Dirjen pajak menerbitkan SKPKB tersebut melalui melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

SKPKB tersebut dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi seperti dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10) . Adapun jangka waktu dalam pasal 15 ayat (5) paling singkat 5 tahun sejak harta bersih diinvestasikan.

Bagi wajib pajak yang melakukan perpindahan investasi, jangka waktu yang diberikan paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan. Jangka waktu tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan perpindahan investasi.

Ketentuan mengenai format surat teguran dan SPT masa PPh final tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 196/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024