PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Penuhi Aturan DMO, Perusahaan Batu Bara Bayar Rp1,83 T ke Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Tak Penuhi Aturan DMO, Perusahaan Batu Bara Bayar Rp1,83 T ke Negara

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sepanjang semester I/2022 telah mencapai Rp1,83 triliun.

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan PNBP ini dikenakan sesuai dengan PMK 17/2022 terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

"Terdapat penerimaan Rp1,83 triliun dari 240 perusahaan. Ini menjadi sumbangan cukup baik dari sisi PNBP minerba," katanya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Realisasi PNBP senilai Rp1,83 triliun tersebut tercatat masih sedikit di bawah potensi. Berdasarkan penghitungan DJA, potensi PNBP denda dan dana kompensasi diperkirakan US$165,76 juta atau setara dengan Rp2,37 triliun.

Dari total jumlah penghitungan potensi tersebut, nilai potensi PNBP denda mencapai Rp184,66 miliar dan PNBP dana kompensasi sejumlah Rp2,19 triliun berkat diterbitkannya PMK 17/2022.

Untuk diketahui, PMK 17/2022 yang menjadi dasar pemungutan PNBP denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara domestik diterbitkan pada 1 Maret 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kurnia menceritakan PMK tersebut terbit karena adanya isu ketidakpatuhan oleh para pemegang IUP dan IUPK atas ketentuan DMO pada awal 2022.

Terdapat pemegang IUP atau IUPK yang ditengarai tidak melaksanakan ketentuan DMO sebagaimana mestinya. Hal tersebut menyebabkan industri dalam negeri kekurangan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

"Awal tahun ini ada isu mengenai ketidakpatuhan dari wajib bayar yang seharusnya menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO. Kemudian pada PMK 17/2022, intinya terhadap ketidakpatuhan akan dikenakan denda dan kompensasi," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jika pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan ketentuan DMO sesuai dengan kontrak dengan industri dalam negeri maka PNBP yang dikenakan adalah denda.

Bila pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik, tetapi tidak memiliki kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri maka PNBP yang dikenakan adalah kompensasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?