PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Penuhi Aturan DMO, Perusahaan Batu Bara Bayar Rp1,83 T ke Negara

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Tak Penuhi Aturan DMO, Perusahaan Batu Bara Bayar Rp1,83 T ke Negara

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sepanjang semester I/2022 telah mencapai Rp1,83 triliun.

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Kurnia Chairi mengatakan PNBP ini dikenakan sesuai dengan PMK 17/2022 terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

"Terdapat penerimaan Rp1,83 triliun dari 240 perusahaan. Ini menjadi sumbangan cukup baik dari sisi PNBP minerba," katanya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Realisasi PNBP senilai Rp1,83 triliun tersebut tercatat masih sedikit di bawah potensi. Berdasarkan penghitungan DJA, potensi PNBP denda dan dana kompensasi diperkirakan US$165,76 juta atau setara dengan Rp2,37 triliun.

Dari total jumlah penghitungan potensi tersebut, nilai potensi PNBP denda mencapai Rp184,66 miliar dan PNBP dana kompensasi sejumlah Rp2,19 triliun berkat diterbitkannya PMK 17/2022.

Untuk diketahui, PMK 17/2022 yang menjadi dasar pemungutan PNBP denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara domestik diterbitkan pada 1 Maret 2022.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kurnia menceritakan PMK tersebut terbit karena adanya isu ketidakpatuhan oleh para pemegang IUP dan IUPK atas ketentuan DMO pada awal 2022.

Terdapat pemegang IUP atau IUPK yang ditengarai tidak melaksanakan ketentuan DMO sebagaimana mestinya. Hal tersebut menyebabkan industri dalam negeri kekurangan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

"Awal tahun ini ada isu mengenai ketidakpatuhan dari wajib bayar yang seharusnya menyediakan pasokan dalam negeri atau DMO. Kemudian pada PMK 17/2022, intinya terhadap ketidakpatuhan akan dikenakan denda dan kompensasi," ujar Kurnia.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Jika pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan ketentuan DMO sesuai dengan kontrak dengan industri dalam negeri maka PNBP yang dikenakan adalah denda.

Bila pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik, tetapi tidak memiliki kontrak dengan industri dalam negeri dan menjual seluruh hasil produksinya ke luar negeri maka PNBP yang dikenakan adalah kompensasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi