KPP PRATAMA PAREPARE

Tak Lunasi Utang Pajak, Ruko Senilai Rp2 Miliar Milik WP Disita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 15:30 WIB
Tak Lunasi Utang Pajak, Ruko Senilai Rp2 Miliar Milik WP Disita

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyita satu unit rumah toko (ruko) seluas 139 meter persegi di Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang pada 22 November 2022.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan ruko yang disita tersebut ditaksir senilai Rp2 miliar. Penyitaan ruko dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dan disaksikan langsung oleh penanggung pajak.

“Penyitaan aset dilakukan setelah adanya pendekatan persuasif kepada penanggung pajak. Aset yang disita diharapkan melunasi utang pajak dan menjadi jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Tindakan penyitaan dapat dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Tindak penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 135/2000. penanggung pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan sebagai bentuk komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” ujar Yusan.

Yusan menjelaskan penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penanggung pajak. Dia berharap tindakan tersebut memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP