ISRAEL

Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 16:30 WIB
Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pemerintah Israel menahan seorang wajib pajak karena tidak melaporkan transaksi uang kripto (cryptocurrency) dan keuntungannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Otoritas pajak Israel melakukan penahanan terhadap tersangka Uri Brock pada akhir Agustus 2021 lalu. Tersangka masuk radar penyelidikan otoritas atas dugaan memiliki dan memperdagangkan uang kripto.

Pasalnya, nilai transaski uang kripto yang dilakukan Brock tidak kecil, yakni mencapai US$3,4 juta. Keuntungan dari transaksi mata uang digital itu pun tidak dilaporkannya dalam SPT tahunan. Otoritas melihat hal ini sebagai indikasi adanya penghindaran pajak.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

"Alamat dompet digital terkait dengan Brock ditemukan dan penggunaannya dilakukan untuk mengaburkan identitas pemilik dana sebenarnya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Temuan dalam investigasi menyatakan Brock sudah aktif melakukan konversi mata uang kripto ke mata uang lokal sejak 2017. Nilai konversi mencapai 5 juta shekel Israel.

Praktik penghindaran pajak terus berlanjut hingga temuan otoritas atas transaksi yang dilakukan pada 2018. Laporan SPT Brock pada tahun pajak 2018 hanya melaporkan pendapatan senilai 66.000 shekel Israel.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Padahal nilai transaksi uang kripto yang dilakukan pada tahun pajak tersebut menembus angka 6,3 juta shekel Israel. Tersangka berdalih dana tersebut hanya titipan saudara yang merupakan warga negara asing.

"Ternyata selama penyelidikan ditemukan tersangka juga mengoperasikan toko online tanpa mengajukan izin usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak atau kuitansi untuk kebutuhan pelaporan keuangan," ujarnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, otoritas pajak Israel memperketat pengawasan pajak terhadap transaksi uang kripto seperti bitcoin sejak 2018. Sampai saat ini uang kripto bukan mata uang resmi, tetapi pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh), pajak capital gains, dan PPN atas transaksi uang kripto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra