ISRAEL

Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 16:30 WIB
Tak Laporkan Transaksi Kripto dalam SPT, Seorang Wajib Pajak Ditangkap

Ilustrasi.

TEL AVIV, DDTCNews - Pemerintah Israel menahan seorang wajib pajak karena tidak melaporkan transaksi uang kripto (cryptocurrency) dan keuntungannya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Otoritas pajak Israel melakukan penahanan terhadap tersangka Uri Brock pada akhir Agustus 2021 lalu. Tersangka masuk radar penyelidikan otoritas atas dugaan memiliki dan memperdagangkan uang kripto.

Pasalnya, nilai transaski uang kripto yang dilakukan Brock tidak kecil, yakni mencapai US$3,4 juta. Keuntungan dari transaksi mata uang digital itu pun tidak dilaporkannya dalam SPT tahunan. Otoritas melihat hal ini sebagai indikasi adanya penghindaran pajak.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Alamat dompet digital terkait dengan Brock ditemukan dan penggunaannya dilakukan untuk mengaburkan identitas pemilik dana sebenarnya," tulis keterangan resmi otoritas dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Temuan dalam investigasi menyatakan Brock sudah aktif melakukan konversi mata uang kripto ke mata uang lokal sejak 2017. Nilai konversi mencapai 5 juta shekel Israel.

Praktik penghindaran pajak terus berlanjut hingga temuan otoritas atas transaksi yang dilakukan pada 2018. Laporan SPT Brock pada tahun pajak 2018 hanya melaporkan pendapatan senilai 66.000 shekel Israel.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Padahal nilai transaksi uang kripto yang dilakukan pada tahun pajak tersebut menembus angka 6,3 juta shekel Israel. Tersangka berdalih dana tersebut hanya titipan saudara yang merupakan warga negara asing.

"Ternyata selama penyelidikan ditemukan tersangka juga mengoperasikan toko online tanpa mengajukan izin usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak atau kuitansi untuk kebutuhan pelaporan keuangan," ujarnya.

Seperti dilansir Tax Notes International, otoritas pajak Israel memperketat pengawasan pajak terhadap transaksi uang kripto seperti bitcoin sejak 2018. Sampai saat ini uang kripto bukan mata uang resmi, tetapi pemerintah tetap mengenakan pajak penghasilan (PPh), pajak capital gains, dan PPN atas transaksi uang kripto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini