KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:30 WIB
Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka pidana perpajakan dan barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

''Kami ingatkan pada wajib pajak. Mengambil uang negara ini pasti tertangkap. Jalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Kalau memungut pajak, juga harus menyetorkannya,'' katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Arridel menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 Desember 2021.

Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 11/2020 sepanjang tahun 2015.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga telah menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada 3 Februari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?