KANWIL DJP SULSELBARTRA

Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Maret 2022 | 17:30 WIB
Tak Lapor dan Setorkan Pajak, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra menyerahkan tersangka pidana perpajakan dan barang bukti melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan penyerahan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

''Kami ingatkan pada wajib pajak. Mengambil uang negara ini pasti tertangkap. Jalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Kalau memungut pajak, juga harus menyetorkannya,'' katanya dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arridel menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan a.n. tersangka SS dinyatakan sudah lengkap (P-21) melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 Desember 2021.

Tersangka SS melalui perusahaan miliknya CV KP diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 11/2020 sepanjang tahun 2015.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar.

Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga telah menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka SS berupa satu unit excavator hydraulic merek Volvo yang berlokasi di Jalan Poros Palopo – Makassar, Kabupaten Luwu pada 3 Februari 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN