KPP PRATAMA TABANAN

Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2023 | 11:00 WIB
Tak Kunjung Sampaikan SPT, WP Ini Dapat Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan kembali melaksanakan upaya pembinaan wajib pajak dengan mengunjungi tempat kedudukan atau tempat usahanya di Desa Nusasari, Kabupaten Jembrana, Bali pada 21 Desember 2022.

Dalam kunjungan tersebut, sebanyak 4 account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan surat teguran secara langsung kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

“Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan maka dapat diterbitkan surat teguran,” kata AR dari KPP Pratama Tabanan Putu Windy Pranata dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika surat teguran tidak ditanggapi wajib pajak bersangkutan, lanjut Putu, KPP akan melakukan upaya penagihan berupa penyampaian surat paksa.

Sementara itu, wajib pajak yang didatangi petugas pajak memberikan tanggapan dan keterangan, serta berkoordinasi langsung dengan AR. Wajib pajak bersangkutan juga berjanji untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

“Wajib pajak berjanji akan segera datang ke kantor pajak terdekat di Kabupaten Jembrana, yaitu KP2KP Negara, untuk melaporkan SPT Tahunan,” sebut Putu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain menyampaikan surat teguran, lanjut Putu, AR juga memberikan konseling dan imbauan kepada wajib pajak agar selalu mematuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan