KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Sebuah sepeda motor milik seorang wajib pajak di Singaraja, Buleleng disita oleh kantor pajak, beberapa waktu lalu.

Penyitaan oleh KPP Pratama Singaraja ini dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang dimilinya, bahkan setelah dilakukan sejumlah rangkaian penagihan aktif.

"Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan pengumuman lelang," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penyitaan sepeda motor ini dilakukan di rumah wajib pajak dengan dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, dan petugas dari KPP Pratama Singaraja.

Kegiatan penyitaan juga dilakukan guna mencapai target penerimaan negara. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut juga bertujuan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tetapi belum melunasinya.

Dewa berharap penyitaan ini membuat wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban pajaknya terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," ujar Dewa.

Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Dewa, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan