Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews - Sebuah sepeda motor milik seorang wajib pajak di Singaraja, Buleleng disita oleh kantor pajak, beberapa waktu lalu.
Penyitaan oleh KPP Pratama Singaraja ini dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang dimilinya, bahkan setelah dilakukan sejumlah rangkaian penagihan aktif.
"Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan pengumuman lelang," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).
Penyitaan sepeda motor ini dilakukan di rumah wajib pajak dengan dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, dan petugas dari KPP Pratama Singaraja.
Kegiatan penyitaan juga dilakukan guna mencapai target penerimaan negara. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut juga bertujuan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tetapi belum melunasinya.
Dewa berharap penyitaan ini membuat wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban pajaknya terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.
"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," ujar Dewa.
Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Dewa, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.