KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang, Sepeda Motor Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Sebuah sepeda motor milik seorang wajib pajak di Singaraja, Buleleng disita oleh kantor pajak, beberapa waktu lalu.

Penyitaan oleh KPP Pratama Singaraja ini dilakukan lantaran wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak yang dimilinya, bahkan setelah dilakukan sejumlah rangkaian penagihan aktif.

"Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan pengumuman lelang," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Penyitaan sepeda motor ini dilakukan di rumah wajib pajak dengan dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, dan petugas dari KPP Pratama Singaraja.

Kegiatan penyitaan juga dilakukan guna mencapai target penerimaan negara. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut juga bertujuan menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tetapi belum melunasinya.

Dewa berharap penyitaan ini membuat wajib pajak mematuhi seluruh kewajiban pajaknya terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

"Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," ujar Dewa.

Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, sepeda motor yang menjadi objek sita itu akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, lanjut Dewa, KPP lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Ini dilakukan untuk dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak dalam melunasi utang pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja