KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 10:45 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita rekening wajib pajak berinisial HWS sejak Februari 2021 lantaran tak kunjung melunasi utang pajak sejumlah Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo mengatakan pendekatan persuasif sudah telah dilakukan KPP terhadap wajib pajak bersangkutan. Namun demikian, wajib pajak HWS tak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak bisa segera menyelesaikan utang pajaknya," katanya, dikutip Senin (27/4/2021).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adi menjelaskan KPP tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada di wilayah KPP tersebut. Tindakan tegas melalui penagihan aktif merupakan salah satu komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Penagihan aktif memiliki tujuan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dengan menguasai barang penanggung pajak. Barang tersebut akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara," tuturnya dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sekadar informasi, penyitaan merupakan salah satu dari delapan tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian, juru sita melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Dalam pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak akan memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses