KPP PRATAMA PONDOK GEDE

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 10:45 WIB
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Disita DJP

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede menyita rekening wajib pajak berinisial HWS sejak Februari 2021 lantaran tak kunjung melunasi utang pajak sejumlah Rp2,7 miliar.

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Pondok Gede Adi Tursilo mengatakan pendekatan persuasif sudah telah dilakukan KPP terhadap wajib pajak bersangkutan. Namun demikian, wajib pajak HWS tak kunjung melunasi utang pajaknya.

"Sita rekening atas pemblokiran merupakan salah satu upaya tindakan penagihan yang diprioritaskan KPP dalam pencairan tunggakan wajib pajak, dengan harapan wajib pajak bisa segera menyelesaikan utang pajaknya," katanya, dikutip Senin (27/4/2021).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Adi menjelaskan KPP tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang ada di wilayah KPP tersebut. Tindakan tegas melalui penagihan aktif merupakan salah satu komitmen Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Penagihan aktif memiliki tujuan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak dengan menguasai barang penanggung pajak. Barang tersebut akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun negara," tuturnya dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sekadar informasi, penyitaan merupakan salah satu dari delapan tindakan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020.

Apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian, juru sita melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

Dalam pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak akan memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra