PP 58/2021

Tak Kunjung Ajukan Pengukuhan PKP, WP Ini Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 15:00 WIB
Tak Kunjung Ajukan Pengukuhan PKP, WP Ini Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi. Sejumlah warga antre mengambil air bersih usai peresmian bantuan instalasi air bersih untuk warga oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kampung Cikedung, Kasemen, Serang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.

SUMEDANG, DDTCNews - Wajib pajak badan pengusaha air bersih di Sumedang, Jawa Barat didatangi oleh petugas dan juru sita dari KPP Pratama Sumedang pada Oktober lalu.

Petugas mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan usahanya dan mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ternyata, wajib pajak mengaku tidak tahu menahu jika bidang usaha yang ditekuninya wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.

"Setelah diberi tahu, wajib pajak bersedia untuk melaporkan usaha dan dikukuhkan jadi PKP serta menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Plt. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Sumedang Budi Avianto dilansir pajak.go.id, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 40/2015 s.t.d.t.d. PP 58/2021, pengusaha yang bergerak di bidang penyaluran air bersih dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Usaha air bersih yang dimaksud termasuk air bersih siap minum atau yang belum siap minum.

Namun, Pasal 4 PP 40/2015 menegaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, nantinya pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih tersebut wajib menerbitkan faktur pajak.

"Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan," bunyi Pasal 5 PP 40/2015.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain mengingatkan perihal pengajuan PKP, petugas pajak dari KPP Pratama Sumedang juga menagih komitmen wajib pajak untuk membayarkan utang pajak yang telah disampaikan dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Sekali lagi, wajib pajak masih memiliki pengetahuan yang minim tentang kewajiban perpajakannya.

Merespons hal ini, petugas pajak memberikan edukasi dan pendampingan agar wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 17 November 2022 | 15:12 WIB

Klo omset penyerahan barang dan jasa disetahunkan dibawah 4,8 mestinya boleh memilih tidak wajib PKP..

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra