KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir secara serentak rekening bank milik penunggak pajak. Total ada 9 wajib pajak yang rekeningnya diblokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,8 miliar.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Teguh Satria Wirsadhani menjelaskan permintaan pemblokiran ini disampaikan secara tertulis kepada pihak bank. Setelah menerima permohonan, bank wajib memberikan respons kepada KPP maksimal 1 bulan.

"Permintaan pemblokiran kami sampaikan kepada BPD Bali, Bank Danamon, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BRI," kata Teguh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Teguh menambahkan pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

“Sebelum ini, kami telah melakukan mediasi dan upaya persuasif lain kepada wajib pajak agar melunasi utangnya. Namun, karena tidak semua wajib pajak kooperatif atas hal tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan tindakan pemblokiran ini,” kata Teguh.

Kepala KPP Pratama Singaraja Kadek Satria Wibawa berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja