Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews - KPP Pratama Singaraja, Bali memblokir secara serentak rekening bank milik penunggak pajak. Total ada 9 wajib pajak yang rekeningnya diblokir dengan nilai tunggakan mencapai Rp2,8 miliar.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Teguh Satria Wirsadhani menjelaskan permintaan pemblokiran ini disampaikan secara tertulis kepada pihak bank. Setelah menerima permohonan, bank wajib memberikan respons kepada KPP maksimal 1 bulan.
"Permintaan pemblokiran kami sampaikan kepada BPD Bali, Bank Danamon, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BRI," kata Teguh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (31/5/2024).
Teguh menambahkan pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
“Sebelum ini, kami telah melakukan mediasi dan upaya persuasif lain kepada wajib pajak agar melunasi utangnya. Namun, karena tidak semua wajib pajak kooperatif atas hal tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan tindakan pemblokiran ini,” kata Teguh.
Kepala KPP Pratama Singaraja Kadek Satria Wibawa berharap agar pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.