KANWIL DJP JAWA BARAT II

Tak Kapok! Residivis Ini Ditangkap Lagi Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:03 WIB
Tak Kapok! Residivis Ini Ditangkap Lagi Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif 

Tersangka CH yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama dengan Korwas Polda Metro Jawa menyerahkan 1 berkas perkara atas seorang tersangka tindak pidana bidang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, November lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat CV M dengan tersangka berinisial CH.

"CV M menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usut punya usut, tersangka CH sendiri merupakan residivis tindak pidana bidang perpajakan. Seolah tidak kapok, CH kini kembali merugikan negara atas penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

CH disebut melanggar Pasal 39A Juncto Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka CH, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

DJP menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. DJP, dengan dukungan aparat penegak hukum, menegaskan untuk terus menjalankan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra