KANWIL DJP JAWA BARAT II

Tak Kapok! Residivis Ini Ditangkap Lagi Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif 

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:03 WIB
Tak Kapok! Residivis Ini Ditangkap Lagi Gara-Gara Faktur Pajak Fiktif 

Tersangka CH yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. (foto: DJP)

BEKASI, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama dengan Korwas Polda Metro Jawa menyerahkan 1 berkas perkara atas seorang tersangka tindak pidana bidang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, November lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyerahan berkas perkara dan tersangka ini dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan yang menjerat CV M dengan tersangka berinisial CH.

"CV M menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Usut punya usut, tersangka CH sendiri merupakan residivis tindak pidana bidang perpajakan. Seolah tidak kapok, CH kini kembali merugikan negara atas penerbitan faktur pajak fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 miliar.

CH disebut melanggar Pasal 39A Juncto Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka CH, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerja sama dengan Korwas Polda Metro Jaya," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

DJP menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. DJP, dengan dukungan aparat penegak hukum, menegaskan untuk terus menjalankan penegakan hukum guna mengamankan penerimaan negara.

"Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak lain untuk tidak lagi mencurangi hukum perpajakan di Indonesia," tulis DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global