IMPOR BARANG

Tak Kantongi Izin, DJBC Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp557 Juta

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Tak Kantongi Izin, DJBC Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp557 Juta

Kepala KPPBC Pasar Baru Kunawi (tengah) bersama sejumlah perwakilan lembaga seusai konferensi pers pemusnahan barang ilegal, Kamis (18/8/2020). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta, memusnahkan sejumlah barang yang tidak memiliki izin impor barang dari luar negeri.

Kepala KPPBC Pasar Baru Kunawi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai macam barang yang total nilainya mencapai Rp557 juta.

Deretan barang yang dimusnahkan adalah produk kosmetik, komponen senjata, komponen kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

"Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdagangan, POLRI, dan Badan Karantina," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Kunawi menerangkan selain tidak mengantongi izin impor, barang yang disita dan dimusnahkan juga masuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan dan mengandung unsur pornografi. Selain itu, terdapat barang yang disita karena melebihi batasan pembebasan kena cukai.

Dia menuturkan tindakan hukum petugas kepabeanan dilakukan karena pemasukan barang ke daerah pabean tidak memenuhi sejumlah peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Aturan tersebut antara lain Peraturan Badan POM No.30/2017 dan Perkapolri No.8?2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2002 tentang Karantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan No.48/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Pasar Baru dari 2019-semester I/2020. Acara pemusnahan sendiri dihadiri perwakilan PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan akuntabilitas tugas pengawasan Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ke Indonesia," imbuh Kunawi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Agustus 2020 | 21:13 WIB

Barang impor ilegal yang bisa memberikan dampak buruk memang lebih baik dimusnahkan. Tapi setelah itu, langkah pencegahan perlu semakin ditingkatkan. Tindakan pencegahan harus dilakukan dengan meluas secara lintas sektor. Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku penyelundupan juga perlu sangat tegas dengan regulasi yang mendukung agar pelaku jera. Mau bagaimanapun, barang impor ilegal pasti akan mendatangkan kerugian. Pendisiplinan pajak pada akhirnya akan berdaya manfaat untuk masyarakat dan negara.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:35 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Awasi 7 Jenis Barang Impor Ilegal

Minggu, 14 Juli 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Awasi Kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Milik WP

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja