INSENTIF

Tak Hanya Ritel, Pemerintah Kaji Insentif Khusus Sektor Transportasi

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 17:25 WIB
Tak Hanya Ritel, Pemerintah Kaji Insentif Khusus Sektor Transportasi

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian terus menerima usulan insentif tambahan dari berbagai pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini tengah mengkaji usulan insentif dari sektor transportasi. Menurutnya, kajian itu akan dibahas bersamaan dengan usulan insentif yang datang dari asosiasi pengusaha ritel.

"Memang banyak usulan yang sedang kami bahas, dari sektor yang terdampak," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Susiwijono mengaku telah bertemu dengan sejumlah stakeholders untuk membahas usulan insentif tersebut, misalnya Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun, dia belum menjelaskan bentuk insentif yang tengah dikaji untuk pelaku usaha sektor transportasi.

Susiwijono mengatakan pemerintah harus mengkaji setiap usulan insentif secara komprehensif. Menurutnya, pembahasan itu juga akan melibatkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai bagian dari Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ruang fiskal tidak terlalu ini [besar] sekali ya sehingga perlu pembahasan yang lebih hati-hati, terutama dalam konteks program PEN," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Susi menambahkan keputusan mengenai pemberian insentif tersebut akan diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2021 telah menyediakan berbagai insentif untuk sektor transportasi seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang transportasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021, misalnya angkutan jalan rel untuk penumpang, angkutan bus antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, angkutan taksi, angkutan laut domestik umum liner untuk penumpang, serta angkutan udara terjadwal domestik umum untuk penumpang.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pelaku usaha sektor transportasi dan ritel mengharapkan pemerintah memberikan insentif tambahan, seperti yang diberikan kepada sektor otomotif dan properti.

Pada sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP selama Maret-Desember 2021. Sementara pada sektor properti, ada insentif PPN atas rumah DTP sepanjang Maret-Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja