ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya NIK, NPWP 16 Digit Juga Mulai Berlaku Sejak 14 Juli 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tak Hanya NIK, NPWP 16 Digit Juga Mulai Berlaku Sejak 14 Juli 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, badan, dan instansi pemerintah mulai menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit sejak 14 Juli 2022.

Pemberian NPWP 16 digit bagi ketiga wajib pajak tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku, menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

NPWP dengan format 16 digit diberikan kepada wajib pajak dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit yang selama ini sudah dimiliki oleh wajib pajak.

Ketika menggunakan NPWP 16 digit, Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak.

Terhadap wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, data yang diklarifikasi antara lain data alamat email dan nomor ponsel, alamat yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Atas wajib pajak badan dan instansi pemerintah, data yang diklarifikasi oleh DJP antara lain alamat email dan nomor ponsel, alamat tempat kedudukan wajib pajak yang sebenarnya, dan KLU.

Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak memberikan persetujuan bila data yang diklarifikasi sudah sesuai. Bila data yang diklarifikasi belum sesuai, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.

Untuk diketahui, PMK 112/2022 adalah aturan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada PMK tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.

NIK akan diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’