KEPATUHAN PAJAK

Tak Hanya ASN, TNI/Polri Juga Wajib Lapor Harta di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Februari 2023 | 17:00 WIB
Tak Hanya ASN, TNI/Polri Juga Wajib Lapor Harta di SPT Tahunan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjalan usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan anggota TNI/Polri untuk melaporkan harta kekayaannya pada SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 02/2023, selama ini ASN telah diwajibkan melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN). Namun, surat edaran yang lama belum mengatur secara terperinci kewajiban pelaporan LHKASN bagi anggota TNI dan Polri.

"Mempertimbangkan berbagai kondisi di atas maka dipandang perlu untuk memperluas ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh aparatur negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan," bunyi Surat Edaran Menteri PANRB 02/2023, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Dalam surat edaran, ASN dan anggota TNI/Polri diwajibkan menyampaikan laporan harta pada LHKPN dan SPT Tahunan. Bagi ASN dan anggota TNI/Polri yang tidak wajib menyampaikan LHKPN, harta kekayaan cukup disampaikan di SPT Tahunan.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan kekayaan langsung diakui sebagai penyampaian LHKAN. "Dengan demikian, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya," bunyi surat edaran.

Kementerian PANRB pun mewajibkan APIP untuk melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN. Hasil pemantauan harus dilaporkan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian PANRB pada 30 April setiap tahunnya.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Nantinya, Kementerian PANRB melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN untuk seluruh instansi pemerintah.

Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB 02/2023 maka Surat Edaran Menteri PANRB 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP