Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang masih hidup.
Ternyata, penggunaan NIK sebagai NPWP yang sudah berjalan sejak 14 Juli 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 juga berlaku bagi wajib pajak warisan belum terbagi.
"Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk wajib pajak warisan belum terbagi," Pasal 2 ayat (2) PMK 112/2022, dikutip Senin (13/2/2023).
Bila wajib pajak orang pribadi yang dimaksud adalah penduduk, NPWP akan menggunakan NIK. Bila bukan penduduk maka NPWP yang digunakan adalah NPWP dengan format 16 digit, bukan NPWP 15 digit sebagaimana yang diterbitkan sebelumnya.
Konversi NPWP 15 digit menjadi NPWP 16 digit dilakukan dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang saat ini dimiliki wajib pajak.
Mulai 1 Januari 2024, NIK dan NPWP 16 digit bakal secara penuh menggantikan NPWP 15 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan pihak lain.
Pihak lain yang selama ini menggunakan NPWP dalam menyelenggarakan layanannya juga harus mulai menggunakan NIK dan NPWP berformat 16 digit mulai 1 Januari 2024.
Layanan administrasi yang dimaksud contohnya adalah layanan pencairan dana pemerintah, ekspor dan impor, perbankan dan sektor keuangan lain, pendirian badan usaha dan perizinan, layanan administrasi pemerintahan selain oleh DJP, dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.