ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB
Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak segera melakukan validasi NPWP 16 digit sebelum akhir tahun.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan NPWP 16 digit tidak hanya digunakan untuk layanan pajak yang disediakan otoritas. Menurutnya, NPWP 16 digit juga dibutuhkan untuk mengakses layanan administrasi pihak lain yang selama ini mensyaratkan NPWP.

"Layanan administrasi ini tidak terbatas untuk layanan perpajakan karena kita sekarang berbicara dalam kerangka layanan publik," katanya, dikutip pada 4/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dian mengatakan konsekuensi utama yang dihadapi wajib pajak dengan NIK yang belum divalidasi sebagai NPWP yakni kesulitan mengakses layanan pajak pada DJP. Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat memperoleh layanan administrasi yang akan turut terdampak dari kebijakan ini.

Dia mencontohkan layanan pencairan dana pemerintah melalui sistem pada Ditjen Anggaran (DJA) atau Ditjen Perbendaharaan (DJPb). Kemudian, layanan ekspor dan impor pada Ditjen Bea dan cukai (DJBC) juga akan terdampak.

Sementara di sektor swasta, wajib pajak antara lain akan kesulitan mengakses layanan perbankan atau sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha, serta layanan perizinan usaha.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Betapa urgennya penambahan 1 digit ini, dan waktu berjalan terus," ujarnya.

Dian menambahkan wajib pajak dapat melakukan validasi NPWP 16 digit hingga 31 Desember 2023. Pada wajib pajak orang pribadi, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Sementara pada wajib pajak badan, akan diberikan NPWP 16 digit, dengan format angka '0' + 15 digit NPWP lama dari badan. Pemberian NPWP 16 digit tersebut dilakukan setelah otoritas melakukan penelitian untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra