Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).
Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan output bangunan atau suatu konstruksi akan terutang PPN atau biasa disebut dengan PPN KMS.
“Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Minggu (6/11/2022).
Dengan demikian, PMK tersebut juga menegaskan bahwa PPN KMS tidak hanya berlaku untuk kegiatan membangun bangunan baru, tetapi juga perluasan bangunan lama.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022, bangunan didefinisikan sebagai 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan 3 kriteria utama.
Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bara atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. Adapun jika tahapan KMS dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun maka dianggap terpisah.
Kemudian, dalam PMK 61/2022, juga disebutkan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut juga dapat dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri.
Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika wajib pajak dapat memberikan data dan informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yaitu identitas dan alamat lengkap.
PPN KMS mulai terutang saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai dibangun. Pada Pasal 5 PMK 61/2022 menyebut PPN KMS wajib disetor menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Besaran PPN KMS ditetapkan berdasarkan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
DJP menyebut pembaruan aturan PPN KMS memiliki 3 tujuan utama antara lain meningkatkan keadilan dan kepastian hukum; mendorong peran serta masyarakat; dan memberikan kemudahan pada penyederhanaan administrasi perpajakan atas KMS. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.