PMK 61/2022

Tak Cuma Bangun Baru, Perluasan Bangunan Juga Bisa Kena PPN KMS 2,2%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 08:30 WIB
Tak Cuma Bangun Baru, Perluasan Bangunan Juga Bisa Kena PPN KMS 2,2%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, pemerintah menyesuaikan ketentuan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) kegiatan membangun sendiri (KMS).

Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan output bangunan atau suatu konstruksi akan terutang PPN atau biasa disebut dengan PPN KMS.

“Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan demikian, PMK tersebut juga menegaskan bahwa PPN KMS tidak hanya berlaku untuk kegiatan membangun bangunan baru, tetapi juga perluasan bangunan lama.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) PMK 61/2022, bangunan didefinisikan sebagai 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan 3 kriteria utama.

Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bara atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. Adapun jika tahapan KMS dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 2 tahun maka dianggap terpisah.

Kemudian, dalam PMK 61/2022, juga disebutkan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut juga dapat dikenakan PPN kegiatan membangun sendiri.

Namun, ketentuan tersebut dapat dikecualikan jika wajib pajak dapat memberikan data dan informasi yang benar dari pihak lain tersebut, yaitu identitas dan alamat lengkap.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PPN KMS mulai terutang saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai dibangun. Pada Pasal 5 PMK 61/2022 menyebut PPN KMS wajib disetor menggunakan surat setoran pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Besaran PPN KMS ditetapkan berdasarkan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

DJP menyebut pembaruan aturan PPN KMS memiliki 3 tujuan utama antara lain meningkatkan keadilan dan kepastian hukum; mendorong peran serta masyarakat; dan memberikan kemudahan pada penyederhanaan administrasi perpajakan atas KMS. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan