KOTA BALIKPAPAN

Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penambahan tapping box guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan terdapat 70 tapping box yang dipasang di tempat usaha wajib pajak restoran.

"Penambahan tapping box ini guna menggenjot pendapatan dari pajak restoran," ujar Idham seperti dilansir kaltim.prokal.co, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Idham mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 130 tapping box yang dipasang di seantero Balikpapan. Dengan tapping box, setiap transaksi wajib pajak restoran akan terekam secara otomatis oleh BPPDRD Kota Balikpapan.

Melalui tapping box, data transaksi wajib pajak akan tercatat secara realtime sehingga mengurangi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.

Pemasangan tapping box oleh Pemkot Balikpapan telah dilakukan sejak 2019. Mengingat biaya yang diperlukan untuk memasang tapping box tergolong besar, pemasangan alat tersebut hanya dilakukan di restoran-restoran besar saja.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Hingga saat ini, realisasi pajak restoran Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai Rp71,14 miliar atau 76,5% dari target pajak restoran senilai Rp93 miliar.

Ke depan, pemasangan tapping box akan terus diperluas tidak hanya terhadap restoran, melainkan juga hotel, tempat parkir, dan pelaku usaha hiburan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?