KOTA BALIKPAPAN

Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 11:00 WIB
Tak Bisa Lagi Curangi Pajak! Puluhan Restoran Dipasangi Tapping Box

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan penambahan tapping box guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan terdapat 70 tapping box yang dipasang di tempat usaha wajib pajak restoran.

"Penambahan tapping box ini guna menggenjot pendapatan dari pajak restoran," ujar Idham seperti dilansir kaltim.prokal.co, dikutip Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Idham mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 130 tapping box yang dipasang di seantero Balikpapan. Dengan tapping box, setiap transaksi wajib pajak restoran akan terekam secara otomatis oleh BPPDRD Kota Balikpapan.

Melalui tapping box, data transaksi wajib pajak akan tercatat secara realtime sehingga mengurangi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.

Pemasangan tapping box oleh Pemkot Balikpapan telah dilakukan sejak 2019. Mengingat biaya yang diperlukan untuk memasang tapping box tergolong besar, pemasangan alat tersebut hanya dilakukan di restoran-restoran besar saja.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hingga saat ini, realisasi pajak restoran Kota Balikpapan tercatat sudah mencapai Rp71,14 miliar atau 76,5% dari target pajak restoran senilai Rp93 miliar.

Ke depan, pemasangan tapping box akan terus diperluas tidak hanya terhadap restoran, melainkan juga hotel, tempat parkir, dan pelaku usaha hiburan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses