KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews - Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Barat bakal dinaikkan sebesar 15% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Ahmad Subandi mengatakan kenaikan diterapkan pada tahun ini mengingat PBB di Kabupaten Lombok Barat tidak pernah naik dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini pajak PBB kita naikan 15% karena sudah 3 tahun tarif pajak tidak pernah kita naikkan," ujar Subandi, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Subandi, kenaikan tarif PBB seharusnya adalah sebesar 5% setiap tahunnya. Mengingat PBB tidak naik dalam 3 tahun terakhir maka PBB perlu dinaikkan sebesar 15%.

Subandi menerangkan kenaikan PBB pada tahun ini sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Setiap kawasan bakal memiliki NJOP yang berbeda dengan ketetapan PBB yang berbeda pula.

Dalam melakukan penilaian atas objek pajak guna menentukan NJOP, pada tahun ini Bapenda Kabupaten Lombok Barat tidak lagi menggunakan sistem blok seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kita akan menggunakan zonasi untuk perumahan yang ada di Lombok Barat," ujar Subandi.

Dengan kenaikan PBB, Bapenda Kabupaten Lombok Barat menargetkan penerimaan PBB senilai Rp23 miliar. "Kenaikan 15% itu dari nilai are objek pajak yang dibayarkan. Kalau sudah naik target pajak insyaallah bisa tercapai," ujar Subandi seperti dilansir radarlombok.co.id.

Untuk saat ini surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun 2023 sedang dicetak dan akan didistribusikan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Barat pada pertengahan Mei 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar