KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Mei 2023 | 12:30 WIB
Tak Berubah Selama 3 Tahun, PBB di Lombok Barat Bakal Naik 15%

Ilustrasi.

LOMBOK BARAT, DDTCNews - Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Barat bakal dinaikkan sebesar 15% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Ahmad Subandi mengatakan kenaikan diterapkan pada tahun ini mengingat PBB di Kabupaten Lombok Barat tidak pernah naik dalam 3 tahun terakhir.

"Tahun ini pajak PBB kita naikan 15% karena sudah 3 tahun tarif pajak tidak pernah kita naikkan," ujar Subandi, dikutip Kamis (4/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Menurut Subandi, kenaikan tarif PBB seharusnya adalah sebesar 5% setiap tahunnya. Mengingat PBB tidak naik dalam 3 tahun terakhir maka PBB perlu dinaikkan sebesar 15%.

Subandi menerangkan kenaikan PBB pada tahun ini sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Setiap kawasan bakal memiliki NJOP yang berbeda dengan ketetapan PBB yang berbeda pula.

Dalam melakukan penilaian atas objek pajak guna menentukan NJOP, pada tahun ini Bapenda Kabupaten Lombok Barat tidak lagi menggunakan sistem blok seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kita akan menggunakan zonasi untuk perumahan yang ada di Lombok Barat," ujar Subandi.

Dengan kenaikan PBB, Bapenda Kabupaten Lombok Barat menargetkan penerimaan PBB senilai Rp23 miliar. "Kenaikan 15% itu dari nilai are objek pajak yang dibayarkan. Kalau sudah naik target pajak insyaallah bisa tercapai," ujar Subandi seperti dilansir radarlombok.co.id.

Untuk saat ini surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun 2023 sedang dicetak dan akan didistribusikan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Barat pada pertengahan Mei 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global