Ilustrasi.
LOMBOK BARAT, DDTCNews - Pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lombok Barat bakal dinaikkan sebesar 15% pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat Ahmad Subandi mengatakan kenaikan diterapkan pada tahun ini mengingat PBB di Kabupaten Lombok Barat tidak pernah naik dalam 3 tahun terakhir.
"Tahun ini pajak PBB kita naikan 15% karena sudah 3 tahun tarif pajak tidak pernah kita naikkan," ujar Subandi, dikutip Kamis (4/5/2023).
Menurut Subandi, kenaikan tarif PBB seharusnya adalah sebesar 5% setiap tahunnya. Mengingat PBB tidak naik dalam 3 tahun terakhir maka PBB perlu dinaikkan sebesar 15%.
Subandi menerangkan kenaikan PBB pada tahun ini sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Setiap kawasan bakal memiliki NJOP yang berbeda dengan ketetapan PBB yang berbeda pula.
Dalam melakukan penilaian atas objek pajak guna menentukan NJOP, pada tahun ini Bapenda Kabupaten Lombok Barat tidak lagi menggunakan sistem blok seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Kita akan menggunakan zonasi untuk perumahan yang ada di Lombok Barat," ujar Subandi.
Dengan kenaikan PBB, Bapenda Kabupaten Lombok Barat menargetkan penerimaan PBB senilai Rp23 miliar. "Kenaikan 15% itu dari nilai are objek pajak yang dibayarkan. Kalau sudah naik target pajak insyaallah bisa tercapai," ujar Subandi seperti dilansir radarlombok.co.id.
Untuk saat ini surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun 2023 sedang dicetak dan akan didistribusikan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Barat pada pertengahan Mei 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.